Mohon tunggu...
buana paksa
buana paksa Mohon Tunggu... Petani - Jaya negara

Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Paser Berantas Illegal Logging, Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita

20 April 2019   23:23 Diperbarui: 20 April 2019   23:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti ilegal logging 

TANA PASER -- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Paser berhasil lampaui target pengungkapan Kasus Illegal logging di wilayah hukum Polres Paser.

Satuan reskrim Polres Paser berhasil mengungkap lima kasus pembalakan liar, pengungkapan ini melebihi target yang ditetapkan oleh Polda Kaltim dalam satu semester, yakni 4 kasus. Bahkan dengan lima pengungkapan kasus pembalakan liar ini Polres Paser menduduki urutan pertama keberhasilan pengungkapan ilegal logging  di tingkat Polres se Polda Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doly Kristian,S.H,S.IK
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doly Kristian,S.H,S.IK

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Doly Kristian didampingi Kanit Tipiter Polres Paser, Ipda Yohn Mabel mengaku pengungkapan kasus pembalakan liar yang telah dilakukan merupakan upaya Polres Paser, menjaga Kelestarian Cagar Alam yang didalamnya masih terdapat potensi kayu memiliki nilai ekonomis tinggi."

Keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi yang baik antara KPHP Kandilo dengan polres Paser dalam menindak para pelaku pembalakan liar di kawasan cagar alam, 5 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Januari -- Maret 2019, beberapa diantaranya prosesnya sudah tahap dua. Dan sisanya menyusul karena masih dalam proses melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa,"ungkap Rido.

"Dari 5 kasus tersebut, 3 Berkas kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paser untuk proses hukum lebih lanjut, adalah berkas kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam yang melibatkan 3 orang berinisial BR, MA, dan PR untuk diproses hukum selanjutnya,"ungkap Rido diamini Mabel.

Ditambahkan Ipda Mabel barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini diantaranya 6 truk dan satu unit kapal laut, dimana unit-unit tersebut disita sebagai barang bukti mengangkut ratusan kubik kayu yang diduga diangkut dan berasal  dari kawasan cagar alam.

"terhadap perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 83 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,".

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Hutan (BKSDH) Muara Adang berterima kasih atas keberhasilan Polres paser mengungkap perkara pembalakan liar ini, dan selama ini kami banyak dibantu oleh kepolisian Paser dalam usaha pemberantasan pembalakan liar, dan mengi gat fungsi Polres Paser sebagai koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan kami siap di asistensi dan bekerjasama ujar salah satu petugas BKSDH yang tidak ingin di cantumkan namanya. (End)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun