Pada tanggal 17 Desember 2022 telah dilaksanakan penyuluhan dengan judul "Melek Hukum Dalam Memahami Diskriminasi" penyuluhan hukum ini merupakan inisiatif dari mahasiswa UIB yang merasa bahwa dilingkungan sekitar masih sering terjadi tindakan diskriminasi yang tanpa disadari telah dilakukan dan diterima. Kegiatan penyuluhan hukum ini dibimbing oleh Tantimin, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing dengan dihadiri oleh narasumber yakni Jenni L. Tobing, S.H. dan pembicara Calvin Alexander serta di moderator oleh Olyvia Kurniawan.
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008).
Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan plural. Terdapat banyak sekali suku, agama, ras, dan hal berbeda lainnya antar masyarakat di Indonesia. Karena perbedaan ini, tidak memungkinkan untuk tidak terjadinya rasisme atau membeda-bedakan antar orang satu dengan orang yang lain. Dilansir dari Wikipedia, rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu -- bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya.
Faktor yang memicu terjadinya rasisme adalah adanya stigma dalam masyarakat kepada kelompok tertentu, atau bisa jadi dikarenakan adanya sikap diskriminatif pemerintah yang dibuat oleh mereka. Rasisme etnis, kaum, dan etnis tentu saja membawa dampak negatif terhadap seseorang atau sekelompok orang. Apaun dampak negatif dapat ditimbulkan dari adanya hal ini antara lain :
1.Korban bisa memiliki steorotip yang menganggap bahwa mereka berbeda dengan orang lain
2.Dapat menggangu mental korban diskriminasi
3.Korban akan bersikap rendah diri karena mereka menganggap bahwa semua perlakukan yang mereka dapatkan adalah hal yang wajar
4.Korban bisa jadi menyimpan rasa dengan akibat diskrimasi
Melalui penyuluhan hukum yang terbuka untuk umum dengan judul MELEK HUKUM DALAM MEMAHAMI DISKRIMINASI yang kami selengarakan dilapangan basket Perumahan Permata Baloi atas izin dari Ketua RT penyuluhan hukum berhasil dijalankan yang dihadiri oleh remaja-remaja dari perumahan Permata Baloi serta ada juga remaja yang hadir karena poster yang disebar luaskan melalui media sosial. Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengerti akan hukum diskriminasi, dampak serta faktor diskriminasi.