Kelurahan Babakan, Kota Tangerang (15/7). Generasi Muda adalah masa depan bangsa. Salah satu hal yang dapat merusak suatu generasi adalah narkotika. Untuk itu pentingnya edukasi kepada kaum muda tentang bahaya obatan terlarang ini bagi masa depan mereka.Tahapan pertama dari penghindaran adalah pengenalan terhadap apa tepatnya yang harus dihindari. Sayangnya, tidak semua remaja di Indonesia cukup beruntung untuk memiliki akses informasi yang memadai mengenai jenis-jenis narkoba yang harus kita waspadai karena sering disalahgunakan di Indonesia sehingga menganggap bahwa bahaya narkoba bukanlah suatu hal yang harus mereka wanti-wanti dan secara tidak sadar terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data statistik yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional, kita dapat mengamati bahwa terdapat jenis-jenis narkoba tertentu yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia, serta mayoritas narkoba yang pertama kali dikonsumsi di Indonesia. Kedua informasi ini adalah informasi yang krusial untuk diketahui remaja di Indonesia agar para remaja dapat menjadi ekstra berhati-hati terhadap kedua jenis narkoba tersebut.Â
Materi yang disampaikan adalah seputar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di dalam peraturan tersebut narkotika dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan tingkat adiktif dan bahayanya bagi kesehatan. Selanjutnya terdapat hukuman bagi para pemakai, pemilik bahkan pengedar dengan masing-masing hukuman pidana yang berbeda. Banyaknya kasus pidana soal narkotika diharapkan membuat para remaja ini sadar bahwa memakai, membeli bahkan mengedarkan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum.
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip
Â