Mohon tunggu...
Bryan Eliezer
Bryan Eliezer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

saya adalah mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenali dan Hindari Bahaya Narkotika Bagi Generasi Muda

12 Agustus 2022   15:11 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Babakan, Kota Tangerang (15/7). Generasi Muda adalah masa depan bangsa. Salah satu hal yang dapat merusak suatu generasi adalah narkotika. Untuk itu pentingnya edukasi kepada kaum muda tentang bahaya obatan terlarang ini bagi masa depan mereka.Tahapan pertama dari penghindaran adalah pengenalan terhadap apa tepatnya yang harus dihindari. Sayangnya, tidak semua remaja di Indonesia cukup beruntung untuk memiliki akses informasi yang memadai mengenai jenis-jenis narkoba yang harus kita waspadai karena sering disalahgunakan di Indonesia sehingga menganggap bahwa bahaya narkoba bukanlah suatu hal yang harus mereka wanti-wanti dan secara tidak sadar terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan data statistik yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional, kita dapat mengamati bahwa terdapat jenis-jenis narkoba tertentu yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia, serta mayoritas narkoba yang pertama kali dikonsumsi di Indonesia. Kedua informasi ini adalah informasi yang krusial untuk diketahui remaja di Indonesia agar para remaja dapat menjadi ekstra berhati-hati terhadap kedua jenis narkoba tersebut. 

kkn-narko-62f60a43a51c6f3f9148e9d2.jpg
kkn-narko-62f60a43a51c6f3f9148e9d2.jpg
Oleh karena itu, Bryan Eliezer selaku Mahasiswa KKN Tim II Undip yang berlatarbelakang pendidikan Hukum, memutuskan untuk mengambil bagian dalam program multidisipliner Program Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba kepada Remaja dengan cara melakukan "Kenali dan Hindari": Sosialisasi tentang aturan hukum mengenai narkotika dan Jenis-Jenis Narkoba untuk meningkatkan kesadaran para remaja akan jenis-jenis narkoba yang mereka harus hindari dengan akibat hukum yang ada. 

Materi yang disampaikan adalah seputar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di dalam peraturan tersebut narkotika dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan tingkat adiktif dan bahayanya bagi kesehatan. Selanjutnya terdapat hukuman bagi para pemakai, pemilik bahkan pengedar dengan masing-masing hukuman pidana yang berbeda. Banyaknya kasus pidana soal narkotika diharapkan membuat para remaja ini sadar bahwa memakai, membeli bahkan mengedarkan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

kkn-multi-narko-booklet-1-62f60a5e3555e401e8431113.jpg
kkn-multi-narko-booklet-1-62f60a5e3555e401e8431113.jpg
Penulis: Bryan Eliezer Panjaitan (Fakultas Hukum)
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun