Mohon tunggu...
Asep B
Asep B Mohon Tunggu... Editor - Asep Burhanudin mantan wartawan yang masih giat menulis

Ada bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ketika Titah Jokowi Tak Lagi Nyaring di Mata Leasing

20 Juni 2020   21:41 Diperbarui: 20 Juni 2020   21:34 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Presiden Jokowidodo  sejak awal sudah menangkap dampak buruk  dari pandemic  Korona, sehingga saat itu juga mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi  kreditur di bawah Rp. 10 miliar, tak terkecuali bagi Ojol dan Taksi Online yang kendaraannya masih dalam masa cicilan . Bila perlu laporkan ke pihak berwajib bila nyata-nyata mereka menggunakan jasa deb. collector (jasa penagih).

Nyatanya, anjuran ini tak sepenuhnya digubris, para lembaga keuangan tetap melakukan penagihan plus bunga denda, termasuk menggunakan  jasa deb collector.

Di Bandung, misalnya leasing TAF ( Toyota Astra Finansial) tetap keukeuh melakukan penagihan. Mereka melakukan jebakan Batman, terutama bagi para debitur kendaraan yang masa tnornya tinggal sedikit lagi. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, TAF bahkan menggunakan pihak ketiga untuk menarik kendaraan.

"Bapak pegang surat dari Jokowinya," kata Sang Deb.

Colektor dari balik handpone yang saya terima. Merasa ini jebakan Batman, keesokan harinya saya mendatangi kantor TAF di Jl. BKR.

Di sana hanya ada dua pilihan yang mereka sodorkan. Menyerahkan kendaraan dengan kompensasi 4 x cicilan atau melunasi tunggakan cicilan plus bunga dan denda.

Pihak leasing cukup minta maaf ketika ditanya mengapa tiba-tiba melakukan tindakan penarikan mengunakan jasa pihak ketiga  tanpa pemberitahuan lebih awal.

"Mungkin petugas kami tidak bisa  masuk wilayah Bapak karena PSBB," katanya.

Sejujurnya jawaban ini tak masuk di akal, segala surat menyurat skarang bisa melalui WA atau email.

Bahkan ketika saya menyerahkan permohonan relaksasi sebagaimana yang dianjurkan Bapak Presiden, tak digubrisnya.

"Jokowi itu tak tahu perusahaan kami menggunakan  modal pinjaman dari bank lain, bahkan bank luar negeri," katanya.

Lho kalau memang leasing mengalami kerugian. Menteri Keuangan dan OJK sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pemerintah akan menanggung bunga dan denda 100 persen di kuartal pertama. Kebetulan saat itu saya menunggak satu  kali cicilan sebelum kebijakan relaksasi itu turun.

Dan ketika akan dibayarkan, bagian penagih telat menghubungi dengan alasan dirotasi dan baru mendapat nomor telpon beberapa hari kemudian, sehingga dia baru  bisa nelpon saya saat pandemic serta PSBB sudah diterapkan.

Di saat seperti itu, otomatis tidak bisa ,membayar karena sudah masuk masa sulit. Tak ada pembicaraan tambahan yang mengarah pengajuan relaksasi.

Dari sini saya mulai merenung, jangan - jangan ini akal akalan leasing untuk kembali memiliki kendaraan yang sebentar lagi bakal lunas.

Dengan modal dana kompensasi 4 x cicilan, pihaknya sudah menarik kendaraan yang sudah saya cicil 43 x dari 60 x  untuk kemudian mereka jual kembali dengan cara dicicil lagi.

Dan itu dilakukan berulang ulang dengan jebakan Batman. Bila dugaan ini benar, alangkah naifnya usaha mereka, yang menari di atas menderitaan nasabahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun