Mohon tunggu...
BRORIVAI_Center
BRORIVAI_Center Mohon Tunggu... Politisi - Kehadiran lembaga BRC pada dasarnya untuk kemajuan Sulsel

BRC ( BRORIVAI Center )

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ruang Publik untuk Masyarakat

29 Januari 2019   12:01 Diperbarui: 29 Januari 2019   12:13 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang publik berkaitan dengan semua bagian-bagian dari lingkungan alam dan binaan dimana setiap orang mempunyai hak untuk bebas mengakses tanpa harus membayar.

Ruang publik meliputi: jalan, square, tanah perkerasan, ruang terbuka hijau dan taman, dan ruang publik/privat yang aksesnya tidak dibatasi.

Ruang publik setidaknya harus memiliki tiga kriteria dasar yaitu responsive, democratic and meaningful.

Ruang publik harus bisa mengakomodir kegiatan, keinginan, dan minat pengguna (responsive).

Ruang publik harus bisa digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta dapat diakses oleh berbagai kondisi fisik manusia tanpa diskriminasi (democratic).

Ruang publik harus memiliki keterkaitan antara ruang dan manusia serta dengan konteks sosial, dapat memberikan arti atau makna bagi masyarakat lokal secara individual maupun kelompok.

Karena itu, mari kita mendorong kemitraan antara pemerintah, private sector, dan masyarakat untuk secara kolaboratif menata kembali melalui aset, inspirasi dan potensi masyarakat lokal sehingga dapat memenuhi pelayanan dasar ruang publik kota yang berkelanjutan di masa mendatang.

Jadikanlah kota Anda tidak hanya memiliki ruang publik yang indah, dapat membangun kesadaran publik dan kontrol sosial, tapi juga justru dapat memberikan manfaat bagi ekonomi lokal setempat dimanapun Anda berada.

#WujudkanGoodUrbanGovernance
#BRORIVAICenter

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun