Mohon tunggu...
Brisky S Sitompul
Brisky S Sitompul Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Hukum Harus tajam ke atas maupun kebawah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Siswa di Masa Pandemi Covid-19

19 Januari 2021   23:45 Diperbarui: 19 Januari 2021   23:52 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya ada dua konsep yang mendasari PJJ. Pertama adalah niat yang kuat untuk memberikan kesempatan Pendidikan dan Pengajaran "Seluas-luasnya" kepada siapa saja dengan biaya terjangkau (Atwi, 1992) tanpa mengenal umur, jenis kelamin, domisili, dan latar belakang Pendidikan. Kedua adalah adanya niat untuk menjadikan Pendidikan dan pengajaran tidak hanya sebagai "Social and Moral imperative," tetapi juga sebagai "economic necessity" (Sharma, 1987).

Dengan kedua konsep yang sarat konstruk itu, maka dapatlah dipastikan bahwa PJJ mengandung pula variabel yang tidak hanya banyak dalam jumlah, tetapi banyak juga dalam indicator. Itu pula sebabnya mengapa timbul kesulitan untuk membuat definisi yang konsais dan komprehensif (dalam satu atau dua kalimat) mengenai PJJ. Karena itu hampir semua ahli di bidang ini lebih lancar menggunakan definisi deskriptif-karakteristik (misalnya: Keegan, 1986; dan Atwi Suparman, 1992). Kesamaan ciri yang sering terulang dalam definisi yang mereka rumuskan terletak dalam: 1) bahwa PJJ lebih banyak mengandalkan media cetak dan atau media audio-visual daripada menggunakan pengajaran tatap muka; dan 2) PJJ ditandai dengan jauhnya jarak antara orang yang belajar dengan pengajar maupun dengan pusat pengelola Pendidikan.

2.Pengertian Covid-19

Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai dengan gejala yang berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyekit yang dapat menimbulkan gejala berat, seperti Middle East Respiratory Syndrome ( MERS ) dan Severe Acute Respiratory Syndrome ( SARS ). Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah di identifikasi sebelumnya pada  manusia.

Tanda dan gejala umum infeksi Covid-19 antara lain gangguan pada sistem pernafasan akut, seperti demam, batuk, dan sesak nafas. Pada kasus Covid-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernafasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian. Usia lanjut dan penyakit penyerta dilaporkan menjadi faktor terbesar resiko kematian dari Covid-19 ini.

Penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau yang dikenal dengan sebutan Covid-19 menjadi pandemi dengan eksistensitas yang semakin tinggi dan penyebarannya yang signifakan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Virus Corona penemuannya berawal dari wilayah Wuhan, China yang menjadi permasalahan besar sehingga mengganggu aspek kehidupan sosial masyarakat di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menghambat proses seluruh bidang seperti ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Covid-19 saat ini sudah menggoyahkan kepanikan dalam masyarakat Indonesia. Kekhawatiran masyarakat terus menyelimuti dengan perasaan tidak tahu sampai kapan virus ini terus menyebar di Indonesia. Sampai saat ini saja, virus corona masih terus menyebar secara cepat dengan jumlah pasien positif Covid-19 semkain bertambah setiap harinya.

3. Penggunaan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Dengan munculnya pandemi COVID-19, kegiatan belajar mengajar yang pada mulanya dilaksanakan di sekolah kini menjadi belajar dirumah melalui daring. Pembelajaran daring dilakukan dengan disesuaikan kemampuan masing-maisng sekolah. Belajar daring (online) dapat menggunakan teknologi digital seperti google classroom, rumah belajar, zoom, video converence, telepon atau live chat dan lainnya. Namun yang pasti harus dilakukan adalah pemberian tugas melalui pemantauan pendampingan oleh guru melalui whatsapp grup sehingga anak betul-betul belajar. Kemudian guru-guru juga bekerja dari rumah dengan berkoordinasi dengan orang tua, bisa melalui video call maupun foto kegiatan belajar anak dirumah untuk memastikan adanya interaksi antara guru dengan orang tua (Wahyu Aji, 2020).

Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim menyebutkan bahwa semangat peningkatan produktivitas bagi siswa untuk mengangkat peluang kerja ketika menjadi lulusan sebuah sekolah. Namun, dengan hadirnya Covid-19 yang sangat mendadak, maka dunia pendidikan Indonesia perlu mengikuti alur yang dapat menolong kondisi sekolah dalam keadaan darurat wabah Covid-19 ini. Salah satu solusi nya yaitu sekolah perlu memaksakan diri menggunakan media daring atau pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing. Tujuannya yaitu agar pembelajaran tetap berlangsung meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Negara sebesar Indonesia dengan penerapan PJJ dalam skala besar sewajarnya memiliki organisasi dan institusi yang kokoh dalam PJJ. Pembentukan organisasi nasional dalam PJJ telah dirintis semenjak tahun 1993 dengan pendirian Indonesian Distance Learning Network (IOLN). Organisasi ini menghimpun anggota dari berbagai sektor, instansi pemerintah maupun pihak swasta yang memiliki  kepentingan dalam menerapkan dan memajukan PJJ di tanah air untuk mengembangkan SDM yang dimilikinya (Pustekkom, 1999).

Pengembangan dan pembinaan SDM PJJ telah dilakukan secara terus menerus melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan formal dan nonformal, serta melalui berbagai forum seminar, diskusi dan tukar pikiran ilmiah. Satu perkembangan penting dalam pembinaan profesi PJJ baru-baru ini adalah pembentukan Asosiasi Profesi Pendidikan Jarak Jauh Indonesia (APPJJI) pada tanggal 30 Maret 2004. Asosiasi profesi seperti ini diharapkan banyak berperan dalam membina dan mengembangkan profesi PJJ, dan secara lebih luas lagi memajukan PJJ di tanah air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun