Mohon tunggu...
Brisa Kirana
Brisa Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan pada Wartawan Terjadi Lagi

24 April 2021   21:47 Diperbarui: 24 April 2021   21:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Denis Mc Quail, media memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan antara lain media berperan sebagai wahana pengembangan kebudayaan, bukan saja dalam pengembangan tata cara, mode, gaya, hidup dan norma-norma selain itu media juga berperan sebagai forum untuk menampilkan peristiwa-peristiwa kehidupan masyarakat, baik bertaraf nasional maupun internasional. 

Oleh karena itu media sangat berkaitan erat dengan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyapaikan dinformasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 pasal 1 ayat (1) dan kegiatan jurnalisitk sebagai aktivitas untuk meliput dan menyajikan informasi yang aktual yang nantinya akan ditampilkan di media melalui lembaga penerbitan atau pers tersebut.

Media memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap kecenderungan berpikir, sikap dan perilaku masyarakat sehingga dibutuhkan peraturan yang dapat menjamin profesionalisme media yang harus diikuti dan ditaati. Peraturan tersebut merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti Undang- undang Pers atau kode etik berupa keputusan organisasi profesi seperti kode etik Jurnalistik.

Dalam Undang-undang no. 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal ini yang melakukan kegiatan tersebut adalah seorang wartawan atau jurnalis. Pada hari Sabtu, (27/3/2021) salah satu wartawan dari media Tempo yang bernama Nurhadi, sedang ditugaskan untuk meliput tersangka kasus korupsi pajak sekaligus mantan Direktur Ekstensifikasi dan penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Surabaya pada saat acara pernikahan anaknya. 

Setelah Nurhadi mengambil foto untuk memastikan Angin berada di kiri atau kanan, Nurhadi akan mewawancarainya setelah acara selesai. Namun, tak lama setelah itu terdapat dua orang petugas yang bereseragam batik datang untuk menahannya dan meinterogasi Nurhadi padahal ia sudah mengatakan bahwa ia adalah wartawan Tempo yang ditugaskan untuk meliput, tetapi petugas itu tetap merampas ponsel Nurhadi. 

Petugas tersebut menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji.Tak hanya merampas ponsel milik Nurhadi untuk memeriksa isinya, Nurhadi mengaku bahwa ia juga dicekik, ditampar, disekap selama kurang lebih dua jam, dipukul, ditonjok di dada, ulu hati, ditampar, gendang telinga dipukul dari belakang sampai samping serta kekerasan yang lain yakni memiting leher. Petugas berseragam tersebut juga merusak alat kerja dan mengancam akan membunuh Nurhadi. Menurut Nurhadi yang melakukan kekerasan kepada nya ada lebih dari 10 hingga 15 orang.

Saat ini kasus yang menimpa jurnalis Nurhadi, sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditangani lebih lanjut, sesuai dengan pasal 8 Undang-undang no. 40 yang berisi tentang dalam pelaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Kasus yang menimpa Nurhadi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan bawahannya ini termasuk dalam pelanggaran Undang-undang no. 40 tentang Pers yang diatur dalam pasal 18. Dalam pasal tersebut berisikan tentang apabila ada seseorang yang melakukan tindakan yang dapat berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam di berbagai macam organisasi seperti AJI, PWI,  IJTI, PFI serta AMSI meminta agar polisi bersikap professional dalam mengusut tuntas kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi ini, karena setiap bentuk kegiatan yang berusaha untuk mencegah jurnalisme sama dengan menghalangi demokrasi sebab pers berfungsi untuk mengawasi semua sector dalam negara baik secara eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Siapapun yang terbukti bersalah tanpa memandang jabatan dan instansi manapun harus diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun