Mohon tunggu...
Briantama Afiq Ashari
Briantama Afiq Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Kennis n Daad

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lawan Hoaks dengan Sikap Skeptis!

10 Mei 2022   11:33 Diperbarui: 10 Mei 2022   11:42 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kita seringkali merasa kesal jika tahu kalau berita atau informasi yang kita peroleh, ternyata hoaks. Nah, si penyebar berita hoaks tersebut bisa kena pidana loh! Memang ada aturan hukum yang mengatur masalah hoaks di Indonesia? 

Sebelum menyelam lebih jauh, kamu harus tahu definisi tentang hoaks terlebih dahulu, biar lebih paham ya kan? Definisi hoaks memang tidak dijelaskan secara terang-terangan dalam Undang-Undang, namun pada Pasal 28 Ayat (1) UU ITE ada kalimat yang bermakna tentang hoaks. 

Di pasal ini dijelaskan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Dalam pasal tersebut membahas mengenai penyebaran berita bohong yang memiliki makna sejalan dengan definisi berita hoaks. Dari pemaparan tersebut, kamu sudah tahu definisi hoaks kan? Lantas, konsekuensi jika melakukan hoaks tuh apa? 

Merujuk pada Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berakibat kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah."

 Dalam pasal tersebut sudah jelas, bahwa konsekuensi yang didapatkan bagi penyebar berita hoaks adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Gimana sudah terjawab kan? 

Kini kamu sudah tahu konsekuensi pidana bagi penyebar hoaks kan? Lalu, gimana cara membuktikan kalau suatu berita itu benar? Nah, kita jawab dari sudut pandang pembuat berita. Pembuktian kebenaran berita dapat dilakukan dengan cara mematuhi Kode Etik Jurnalistik. 

Dalam pasal pertama Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia harus memiliki beberapa sifat, seperti independen, bertanggung jawab membuat berita akurat, bersikap seimbang dalam menuliskan berita, dan tidak beriktikad buruk. 

Kode etik inilah yang dijadikan guidance atau pedoman bagi para jurnalis ketika menyusun berita. Kode etik wajib untuk ditaati oleh jurnalis maupun perusahaan pers, agar mencegah terjadinya berita hoaks. 

Wah, jurnalis memang harus taat kode etik, jangan asal nulis berita. Kalau nulis berita asal-asalan atau bahkan menyebarkan berita bohong (hoaks) ya bisa kena pidana yang cukup menyeramkan. Aturan hukum tentang hoaks sudah cukup efektif. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah dirasa dapat memberikan efek jera bagi pelaku. 

Namun, yang perlu dikritisi justru bagaimana mekanisme atau penegakan hukumnya ketika berita hoaks itu disebarkan secara sistemik. Berita hoaks yang beredar saat ini pada dugaannya dijalankan bukan hanya oleh satu orang, tetapi oleh banyak orang di belakang layar atau Man Behind The Scene yang ternyata dibuat secara sistemik dan terstruktur 

"Itu yang harus diperhatikan, bagaimana cara untuk mengungkap dan memberantas penyebar berita hoaks sampai ke akar-akarnya" ungkap Rafika Usnah Aulia (alumni Universitas Brawijaya tahun 2007, pernah menjadi jurnalis di Tempo, dan kini beliau bekerja di Kementerian Hukum dan HAM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun