Mohon tunggu...
Bre Dahana
Bre Dahana Mohon Tunggu... -

Member Angkringan Lik Jo & Nonpartisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Metallica, Jokowi dan LHI

10 Mei 2013   17:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:47 2271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Awal era 90-an, dunia musik digebrak dengan munculnya grup-grup band rock bergenre thrash metal. Kehadiran grup thrash metal seperti Pantera, Slayer, Sepultura dan Metallica bisa diterima publik pecinta musik rock dengan baik khususnya di Indonesia. Sehingga pada tahun 1992 Sepultura yang berasal dari Brasil sempat mengadakan konser di Indonesia. Disusul Metallica yang mengadakan konser di lapangan Lebak Bulus Jakarta tahun 1993. Saat itu anak-anak muda kalau tidak kenal lagu Sepulturadan utamanya Metallica maka pasti kurang gaul. Lagu-lagu Metallica seperti Master of Puppets, Ride The Lighting, No Leaf Clover dan tentu saja Nothing Else Matters menjadi lagu wajib anak muda gaul saat itu.

Seperti publik ketahui, Gubernur DKI Jakarta Jokowi adalah salah satu penggemar musik cadas era 80-an dan 90-an. Pasti Jokowi adalah pelahap lagu-lagu milik Megadeth, Bon Jovi, Gun N Roses, Aerosmith, Sepultura, Metallica dan lainnya. Sebagai penggemar, alangkah senangnya Jokowi apabila dia bisa mendapatkan merchandise asli dari grup-grup rock tersebut. Tentu saja Jokowi sangat berbunga-bunga saat pembetot bass Metallica Robert Trojillo memberikan salah satu koleksi gitar bass-nya kepada Jokowi sebagai kenang-kenangan.

Namun sayang Jokowi harus gigit jari, gitar bass tersebut harus diserahkan kepada KPK. Sebagai penyelenggara negara Jokowi tidak boleh seenaknya menerima hadiah apalagi hadiah tersebut memiliki potensi bisa menimbulkan conflict of interest yang dapat mempengaruhi kebijakannya. Langkah Jokowi yang melaporkan dan menyerahkan gratifikasi gitar bass Ibanez hadiah Trojillo diapresiasi banyak pihak termasuk KPK. Namun sebenarnya apa yang dilakukan Jokowi adalah hal yang biasa dan wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara negara. Menjadi hal yang patut dipertanyakan dan dicurigai apabila penyelenggara negara justru tidak melaporkan gratifikasi yang mereka dapat. Apresiasi KPK hanyalah sebatas seruan normatif agar apa yang dilakukan Jokowi juga dilakukan oleh penyelenggara negara yang lain.

Lalu ada apa dengan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)? Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan dan diperdebatkan, termasuk di Kompasiana, tentang penerapan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap LHI yang dilakukan KPK. Banyak yang pro dan tentu juga banyak yang kontra terhadap langkah KPK. Bagi yang kontra pertanyaan-pertanyaan kritis diajukan kepada KPK. Seperti, TPPU yang mana yang dilakukan LHI? LHI kan belum bisa dibuktikan menerima uang suap 1 milyar dari Ahmad Fathanah (AF)? LHI membeli harta bendanya sebelum kasus dugaan suap kuota impor daging mencuat, kok bisa dijerat TPPU? Serta pertanyaan lainnya.

Bagi yang pro dengan langkah KPK mereka memiliki alasan tersendiri, KPK tentu memiliki bukti hukum yang kuat untuk menjerat LHI dengan pasal-pasal TPPU. KPK pasti menelisik harta kekayaan LHI berangkat dari LHKPN. LHI pernah dua kali melaporkan harta kekayaan yaitu tahun 2003 dengan jumlah harta kekayaan Rp 381.110.000,- dan tahun 2009 dengan jumlah harta kekayaan Rp1.066.430.620,-. Pada tahun 2013, dari penyelidikan KPK harta kekayaan LHI melonjak tajam, termasuk kepemilikan rumah di Jl. Samali yang menurut pengacara LHI M. Assegaf nilainya mencapai Rp 3 sampai 5 miliar. Belum lagi mobil-mobil mewah yang dimiliki LHI yang sudah disita KPK maupun dalam proses penyitaan. Maka sangat wajar apabila KPK menengarai profiling harta kekayaan yang dimiliki LHI tidak wajar.

Saat diminta keterangan di KPK, Sekjen DPR Winantuningtyastiti menyatakan penghasilan (take home pay) yang diterima LHI adalah Rp 60 juta termasuk tunjangan. Sementara kebijakan di internal PKS seperti dikatakan Hidayat Nur Wahid, setiap anggota DPR RI dari PKS penghasilannya dipotong Rp 22 juta untuk partai dan fraksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR RI dari PKS membawa pulang penghasilan sekitar Rp 38 juta. Jadi sejak dilantik sebagai anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai ditangkap KPK pada tanggal 30 Januari 2013 LHI sudah menjalankan tugas sebagai anggota dewan selama 40 bulan maka secara hitungan sederhana LHI punya penghasilan sebesar Rp 1.520 juta.

Dari hitung-hitungan sederhana diatas, wajar apabila KPK dan publik mempertanyakan dan mencurigai dari mana asal harta kekayaan LHI karena LHI adalah penyelenggara negara. Pertanyaan-pertanyaan kritis pun muncul, dari mana rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar di Jl. Samali didapat LHI yang tidak dimasukan dalam LHKPN? Dari mana mobil-mobil mewah yang dimiliki LHI yang harganya miliaran rupiah? Kalau ada sanggahan bahwa harta kekayaan LHI adalah hasil sumbangan, wakaf, hadiah dan tali asih dan lainnya, bukankah itu semua masuk dalam kategori gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK? Bukankah dana ratusan juta yang mengalir ke rekening LHI dari AF seperti yang dinyatakan Ketua PPATK juga merupakan gratifikasi, mengapa tidak dilaporkan LHI ke KPK? Mungkin dengan asumsi-asumsi inilah KPK akhirnya menjerat LHI dengan pasal-pasal TPPU.

Sebenarnya, perdebatan tentang penerapan TPPU kepada LHI selayaknya diakhiri. Pada kenyataannya KPK memang memiliki kewenangan untuk mengusut kasus TPPU sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Menilik kasus Djoko Susilo(DS), KPK bukan saja mengusut harta kekayaan DS saat proyek silumator SIM dilaksanakan tetapi juga harta kekayaan DS sejak tahun 2002. Adalah bijak apabila kita memberi ruang dan waktu kepada KPK untuk menuntaskan kasus yang menimpa LHI ini. Dan tidak ada yang lebih penting lagi selain menunggu keputusan hakim nantinya. Nothing else matters.

Sumber tulisan :

1.http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1041-kpk-usut-penghasilan-luthfi

2.http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/969-aset-luthfi-hasan-ishaaq-tak-wajar

3.http://news.detik.com/read/2013/03/27/114413/2204984/10/luthfi-hasan-tak-laporkan-rumah-senilai-milyaran-ke-kpk

4.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/386863-ini-harta-kekayaan-luthfi-hasan-ishaaq

5.http://www.pedomannews.com/politik-hukum-dan-keamanan/20865-kpk-indikasikan-ada-aset-luthfi-hasan-dari-hasil-pencucian-uang

6.http://pks-kotabogor.org/index.php/pks/detail/25/04/2013/15545333/hnw-quot-kami-di-dpr-tidak-mencari-penghasilan-quot-.html

7.http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/23/1/148848/KPK-Kami-Berwenang-Gunakan-UU-TPPU-Tahun-2002

8.http://www.tempo.co/read/news/2013/05/07/063478560/PPATK-Fathanah-Kirim-Ratusan-Juta-ke-Luthfi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun