Mohon tunggu...
Brayen Luhat
Brayen Luhat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agama dan Nasionalisme

16 Maret 2019   14:30 Diperbarui: 16 Maret 2019   14:34 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pribadi jujur pernah berpikir pada konsep negara yang terselenggara secara sekuler. Bentuk emosi sesaat pada realitas sosial yang memanas pada aspek golongan yang konservatis. Saling memercik api gesekan sehingga tak sedikit yang berkata "urusan agama dan negara seharusnya dipisahkan", tapi sedikit berbenah melalui sedikit perenungan :D.

Munculnya suara bahwa  perda yang berasal dari agama adalah diskriminatif.
Dalam tatanan hirarki hukum yang dimulai dari gruundnorm sampai norma tingkat paling bawah yang ada hanyalah Pancasila, UUD45, UU, Perppu, dst, tidak ada embel embel UU-Perda agama, UU-Perda Injil, UU-Perda syariah. Jika yang dimaksud adalah UU-Perda yang bermuatan moral agama mungkin saja ada. (Silahkan dibenahi jika kurang tepat)

Indonesia memiliki daerah yang telah diberi hak khusus dalam hal otonomi yaitu hak akan "otonomi khusus", daerah yang memiliki hak otonomi khusus ini memiliki wewenang salah satunya adalah menentukan hukum "khusus" yang berlaku dalam daerahnya yang berbentuk Perda. Beberapa daerah secara historis telah terbangun atas dasar perjalanan budaya yang panjang, segala bentuk akulturasi yang terus terjadi, seperti halnya dalam masuknya agama yang memengaruhi budaya lokal.

Daerah Aceh merupakan salah satu daerah yang diberi otonomi khusus, Aceh dalam hal ini diberi hak istimewa salah satunya untuk membuat dan menerapkan hukum sendiri dalam daerahnya, dan Aceh menerapkan sebuah hukum yang berdasarkan agama yaitu hukum syariah. Sebagai sebuah daerah yang tumbuh dalam budaya Islam yang kental tentu tidak ada salahnya Perda syariah diterapkan karena mayoritas penduduk Aceh adalah muslim.

Bagaimana dengan penduduk lain ?
Sedikit pepatah, "dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung".

Segala hukum bersumber dari Gruundnorm atau norma dasar yang telah tersepakati oleh bangsa jauh jauh hari bahkan sebelum terbentuknya Pancasila secara tertulis. Sebagai sebuah negara yang percaya akan Tuhan dalam segala interpretasinya seharusnya bersyukur bahwa dalam hal ini kita masih memiliki moral dan norma yang baik yang telah turun dari ajaran ajaran dalam perkumpulan iman kita.

Hal hal baik ini kemudian terterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hal kecil seperti tutur dan sapa pada sesama sampai hal besar seperti sumber hukum. Pemisahan secara radikal antar negara dan agama adalah upaya membelah 1 pilar utama sebuah yang dimiliki sebuah bangsa karena hakikatnya keduanya adalah satu kesatuan yang berdiri kokoh.

Sedari dulu, Sukarno muda pernah menancapkan trias semangat perjuangannya yaitu Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme (sebelum Nasakom), bagaimana Tjokroaminoto yang memadukan Sosialisme-Islam, bagaimana semangat seorang Uskup Katolik Mgr. Soegijapranata dalam perjuangannya menghadapi Belanda. Semua ini atas dasar perjuangan yang berasal dari iman, yang berasal dari moral agama. Sehingga secara historis, agama dan perjuangan membangun negara sebenarnya tidak bisa dipisahkan, meninggalkan moral agama dalam membangun negara Indonesia saja kurang etis, apalagi memisahkannya secara radikal.

Angan akan kebebasan, lalu melihat oknum yang berselisih atas nama agama, janganlah membuat diri menyalahkan agama atas segala kegaduhannya. Agama adalah sumber moral yang tidak bisa dipisahkan secara radikal dalam segala aspek bangsa Indonesia.

Seni yang besar bagi sebuah adalah bangsa keragaman.

Sekian. Tidak bermaksud menyerang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun