Mohon tunggu...
Alexander Timbul Sibarani
Alexander Timbul Sibarani Mohon Tunggu... Guru - Guru Pengabdi

Ilmu pengetahuan berkembang sedemikian berkembangnya teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketidakberdayaan Profesi Guru terhadap Peraturan Pemerintah

11 Mei 2019   11:27 Diperbarui: 11 Mei 2019   12:13 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KETIDAK BERDAYAAN PROFESI GURU TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  BAB I tentang Ketentuan Umum pada Pasal 1 ayat(1) menyatakan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada BAB II tentang Kedudukan, Fungsi dan Tujuan pada Pasal 2 ayat(1) menyatakan : Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan pada BAB IV tentang Guru pada Pasal 8 menyatakan: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dari UU Guru dan Dosen sebenarnya guru sebagai insan profesional sudah dilindungi dan sudah harus tunduk terhadap Hak dan Kewajibannya. Guru sudah punya kriteria yang diberlakukan oleh Pemerintah.

Tapi dalam perjalanannya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan melalui Keputusan Mentri dan Peraturan Mentri terutama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan terkadang membuat Guru tidak berdaya. Kebijakan terhadap perubahan Kurikulum dari KTSP tahun 2006 ke K2013 dan KurNas mau tidak mau membuat guru terbelenggu dengan rutinitas profesinya. 

Banyaknya tugas administrasi yang diterapkan terhadap guru di sekolah terkadang bisa melupakan tugas utamnya sebagai pengajar. 

Mulai dari Pendataan Dapodik, E-Raport, E-Presesensi Kehadiran, E-SKP, E-DUPAK yang mulai berjalan di sekolah mengharuskan guru juga berperan aktif menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan komunikasi dalam tuntutan karirnya. Inilah terkadang menyebabkan guru jadi tersendat dengan kegiatan utamanya sebagai pengajar.

Keluarnya kebijakan penghapusan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kurikulum 2013 mengakibatkan Guru-Guru TIK yang terlanjur mengajar TIK di sekolah seperti merumahkan guru secara tidak langsung. 

Ini dapat dirasakan oleh sekolah-sekolah swasta. Kalau untuk sekolah negeri dengan status guru sebagai PNS masih posisi aman. Guru TIK nya dapat diberdayakan sebagai operator dapodik di sekolah dan iuga dapat dialihnya fungsi gurunya dengan mengajar Prakarya dan Kewirausahaan walaupun tidak linier dengan mapelnya. 

Bagi guru yang sudah bersertifikasi selalu saja validitas nya yang terakhir keluar mendapatkan SKTP untuk pencairan tunjangan profesinya.

Dampak lain yang dirasakan penghapusan TIK di kurikulun 2013 ialah siswa tidak lagi mendapatkan TIK secara tatap muka perminggu tapi dilakukan dengan proses BTIK dengan keluarnya Permendikbud No. 68 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 45 Tentang Guru TIK. Itu pun tidak semua sekolah melaksanakab karena sosialisasi tidak dilakukan secara keseluruhan. 

Dampak yang terjadi adalah siswa kebablasan dalam menggunakan Perangkat TIK. Munculnya konten-konten negatif yang dilakukan oleh siswa, penyebaran ujaran kebencian dan juga penyebaran berita hoax merupakan contoh kecil dari dampak negatif penghapusan TIK disekolah. 

Belum lagj contoh yang lain yaitu sampai terjadinya kasus penipuan, penghacker an account orang, penyebaran faham radikal, dan juga komunikasi rahasia yang dilakukan oleh jaringan teroris-teroris.

Untuk siswa yang sudah menggunakan perangkat TIK bukan hanya sekedar bisa menggunakan Gadget tapi lebih dari itu adalah penekanan etika dari penggunaan perangkat TIK dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih dengan keluarnya Undang-Undang ITE dan penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian. 

Siapa saja bisa terkena jerat UU ITE tidak terkecuali siswa kita di sekolah. Belum lagi penggunaan perangkat TIK sudah digunakan untuk kegiatan UNBK(Ujian Nasional Nerbasis Komputer). Siswa yang terkena dampak penghapusan TIK disekolah kendalanya ada siswa kembali masuk ke masa lalu. Disini lah pentingnya kembali memasukkan TIK ke dalam kurikulum pengajaran di sekolah. 

Dan melalui Permendikbud No. 35 Tahun 2018 maka TIK resmi kembali masuk ke kurikulum pengajaran walaupun berbeda nama menjadi INFORMATIKA. Dan semoga dengan lahirnya mata pelajaran informatika dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi pengunaan gadget di kalangan siswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun