Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Money

Transportasi Online Hadir, Institusi dan Petahana Resah, Masyarakat Senang

15 Maret 2016   15:19 Diperbarui: 15 Maret 2016   15:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="senyum bahagia pengguna taksi online (sumber: tribunnews.com)"][/caption]Lagi-lagi transportasi berbasis online di"perkarakan". Setelah beberapa waktu lalu ojek online yang diperkarakan karena bukan merupakan transportasi umum walaupun akhirnya perkara itu dicabut oleh Menhub Jonan setelah dinasehati presiden Jokowi, kini giliran roda empat, "taksi" online" diperkarakan. Roda empat dalam UU bisa dijadikan transportasi umum, berbeda dengan roda dua. Apakah Pak Jokowi kembali akan membuat Menteri Jonan "malu"? dengan kembali membiarkan kembali transportasi umum berbasis online beroperasi?

Dalam isu ini transportasi umum, alias "taksi" online, konflik permasalahan terjadi antara kementerian perhubungan dengan para pemilik kendaraan roda empat, kementerian komunikasi dan informatika dengan penyedia aplikasi online yang mewadahi para pemilik kendaraan roda empat, pemda dan transportasi berbasis online, serta antara pengusaha taksi konvensional dengan transportasi berbasis online. 

Dari sisi masyarakat, hadirnya transportasi berbasis online tidak menjadi masalah,malah semakin disukai karena berbagai layanan yang ditawarkannya lebih baik daripada pelayanan taksi konvensional, seperti tarif yang relatif murah, aman, akses mudah, nyaman. 

Kementerian perhubungan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjamin layanan transportasi berlangsung aman dan nyaman. Maka dari itu setiap kendaraan yang difungsikan sebagai kendaraan umum diwajibkan melakukan uji KIR secara berkala. Namun wewenang ini bukan berada pada kementerian perhubungan namun diserahkan pada masing-masing pemda dimana kendaraan umum itu beroperasi. Namun, untuk permasalahan tersebut rasanya dianggap tidak relavan saat ini, karena berapa banyak transportasi umum berkeliaran di berbagai daerah dimana prilaku supir dan kinerja kendaraannya sangat patut dipertanyakan, apakah kendaraan-kendaraan atau bus-bus itu sudah melalui uji KIR? kalau sudah, apakah pengujiannya dilakukan dengan benar, alias tidak sekedar syarat administrasi saja, alias tidak disogok? kok tumben hanya saat ini heboh dengan istilah uji KIR? Selain uji KIR, juga jasa usaha pelayanan transportasi umum haruslah mendapatkan izin, agar dapat dikontrol dan diminta pertanggung jawabaannya kalau terjadi apa-apa pada penumpang. 

 

[caption caption="Metro mini on the street (sumber: http://citizendaily.net/)"]

[/caption]Kementerian Komunikasi dan Informatika pun memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna aplikasi, dan itu sudah menjadi amanah UU ITE dan PP Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, terutama terkait pada kehandalan sistem elektronik yang digunakan, serta keamanan data user. Yang pada akhirnya akan berujung pada pertanggung jawaban dari penyedia aplikasi terhadap kerugian yang dialami user, seperti tanggung jawab jika terjadi kesalahan transaksi data keuangan misal kalau terjadi kesalahan dalam transaksi pembayarannya, atau terjadi ketidaknyaman yang dialami user jika data-data mereka yang tersimpan pada data center penyedia aplikasi disalahgunakan. Namun, kalau terjadi kesalahan antara barang yang diminta dengan barang yang dikirim barangkali dalam hal transportasi umum tidak terlalu menjadi masalah, berbeda jika kasus itu terjadi pada transaksi e-commerce (online shop). 

Jadi, tidak heran jika Menkominfo bersikeras untuk menegakkan aturan, dimana setiap penyedia aplikasi online yang meraup pendapatan di Indonesia, harus berbadan usaha tetap di Indonesia, agar pertanggung jawabannya bisa diminta. Namun jika permintaan badan usaha tetap itu tidak mau mereka penuhi, terutama bagi penyedia aplikasi yang berasal dari luar negeri , apakah tindakan Kemkominfo berikutnya? memblokir? sedangkan masyrakat sudah terikat betul dengan aplikasi itu.

 Masyrakat pun sampai saat ini senang dan tidak dirugikan dengan hadirnya aplikasi tersebut. Apakah pemerintah tidak bisa bekerjasama dengan aparat dari luar negeri sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk meminta pertanggungan jawaban penyedia aplikasi yang berada di luar negeri? FBI aja bisa masuk ke berbagai negara jika ada kasus terkait warga negara Amerika Serikat atau aset Amerika Serikat di luar negeri, kenapa aparat kita tidak bisa seperti mereka? 

 

[caption caption="data center google, tempat menyimpan data-data user, yang tersebar di berbagai belahan dunia (sumber: dailymail.co.uk)"]

[/caption]Bagi pemda, permasalahan yang mereka alami adalah perpajakan. Karena tidak ada izin pada penyedia transportasi umum berbasis online tersebut, sedangkan lokasi perusahaan penyedia aplikasi tidak di Indonesia, maka kemana petugas harus menagih pajaknya? sedangkan, penyelanggara transportasi umum nya masih berada di Indonesia, namun siapa-siapa mereka tidak diketahui karena data mereka tersimpan di data center penyedia aplikasi, kemana pemerintah menagih pajaknya?

Jika ditilik model bisnis dari transportasi umum berbasis online tersebut, menggunakan bisnis model komunitas. Dimana ada sharing pendapatan antara penyedia aplikasi dan penyelanggara transportasi umum. Ada dua jenis penyelanggara transportasi umum, yang pribadi dan yang berbentuk badan usaha. Penyelanggara transportasi umum secara pribadi bukanlah berstatus karyawan, namun semacam anggota komunitas yang diwadahi dalam satu aplikasi, seperti juga wadah kompasiana ini, dimana penulis bukanlah karyawan dari kompasiana namun masyarakat umum. Supir transportasi umum itu bisa dikatakan sebagai pengusaha skala mikro, yang menjalankan usaha pengantara orangnya sendirian, mereka hanya melakukan kerjasama atau bermitra dengan penyedia aplikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun