Mohon tunggu...
Brahma Wicaksono
Brahma Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

don't bite off more than u can chew

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Cyberbullying di Kalangan Public Figure: Studi Kasus Betrand Peto

9 April 2021   03:12 Diperbarui: 9 April 2021   03:18 4950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Brahma Wicaksono

Teknologi informasi saat ini berkembang pesat. Kemunculan media baru telah mengubah industri teknologi, sehingga membuatnya semakin maju. Media sosial adalah salah satu contoh media baru. Menurut penelitian Van Dijk (2013), media sosial adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi mereka dalam beraktivitas maupun berkolaborasi. Oleh karena itu, media sosial dapat dilihat sebagai media online (fasilitator) yang dapat mempererat hubungan antara pengguna dan koneksi sosial. 

Perkembangan teknologi informasi menggabungkan komputer dan media, melahirkan perangkat baru yang disebut internet. Internet memudahkan siapa saja untuk melakukan interaksi virtual, sehingga memberikan ruang bagi siapa saja untuk berkomunikasi, meskipun berjauhan, dan tidak perlu bertukar informasi secara tatap muka. 

Pada awal tahun 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta. Dibandingkan dengan Januari 2020, jumlah ini meningkat 15,5% atau 27 juta orang. Jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 274,9 juta. Artinya, tingkat penetrasi internet di Indonesia akan mencapai 73,7% pada awal tahun 2021. Ini termasuk dalam laporan terbaru yang dirilis oleh layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social, yang berjudul "Digital 2021." 

Ruang virtual memberikan kebebasan wawasan atau komentar yang dapat berdampak positif atau negatif. Adapun dampak negatif tersebut berbentuk pernyataan, komentar, pendapat , ataupun tindakan yang menyakiti orang lain atau yang biasa disebut dengan bullying. Burgess-Proctor, Hinduja, dan Patchin (2009) mendefinisikan perundungan siber sebagai perbuatan merugikan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang melalui komputer, telepon genggam, dan perangkat elektronik lainnya. Ada beberapa jenis cyberbullying diantaranya, flaming atau pertengkaran daring, harassment atau pelecehan, denigration atau fitnah, impersonating atau akun palsu, dan trickery atau tipu daya.

Salah satu korban cyberbullying di media sosial adalah anak angkat dari selebriti Ruben Onsu, yaitu Betrand Peto. Ruben Onsu, orang tua Betrand Peto, dengan marah mengetahui bahwa putranya menjadi korban penindasan di media sosial. Beberapa kasus cyberbullying yang dialami Betrand Peto antara lain perundungan yang membuat foto Betrand menyerupai binatang. Selain itu, Betrand juga dikenal sebagai anak angkat bahkan mengancam akan membunuh penyanyi tersebut dengan suara emas. Pelanggaran ini tidak hanya menyakiti Ruben dan Betrand, tapi juga istri Ruben, Sarwendah Tan, dan anak-anak mereka yang lain. 

Motif pelaku perundungan siber ini berawal dari pelaku ribut sama temannya di sekolah. Yang satu mengidolakan Betrand, sementara pelaku mengidolakan BTS, pelaku yang bingung melihat fanatisme temannya kepada Betrand Peto semula hanya ingin melontarkan kritik. Namun, kritik pelaku juga menyinggung status Betrand Peto dengan kata-kata tidak pantas. 

Pelaku berusia 11 tahun itu datang ke Jakarta dari Medan dan meminta maaf kepada Ruben Onsu. Tak hanya itu, pelaku didampingi oleh orang tuanya. Sedikitnya ada 20 akun lainnya juga melakukan cyberbullying, dan Ruben Onsu berencana mempertimbangkan akun tersebut dengan melapor ke polisi. masyarakat menanggapi kasus cyberbully ini dengan prihatin karena pelakunya dibawah umur. kasus cyberbully  ini juga termasuk ke dalam pelanggaran yang diatur pada UU ITE NO.11 Tahun 2008. 

Dampak yang dirasakan oleh betrand peto akibat kasus cyberbullying yang menimpanya yaitu: 

1. Betrand merasa tidak percaya diri tampil di depan publik.

2. Ruben Onsu membatasi dirinya bermain sosial media demi menghindari efek yang lebih negatif .

3. Dan, Betrand juga memiliki kecemasan dalam menghadapi suasana baru.

Cyberbullying yang diderita Betrand Peto merupakan salah satu bentuk pelecehan atau pelecehan. Bentuk ini adalah cyberbullying harassment atau pelecehan, yang menggunakan bahasa kasar, menyerang dan berulang kali melecehkan orang lain. Ali Aulia Ramly, pengamat kesehatan mental anak dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bergerak di bidang kesejahteraan anak, mengatakan selama pandemi COVID-19, risiko bullying akibat cyberbullying semakin meningkat. 

Dalam dunia internet atau etiket, pentingnya pengetahuan tentang etika dapat menjadi solusi untuk mencegah terjadinya cyberbullying, karena siapapun dapat menjadi korban dan pelaku cyberbullying. Langkah preventif yang perlu dilakukan adalah sosialisasi UU ITE dan etika internet yang disebut "PIKIR" yang Penting, Informatif, Kemurahan hati, Menggembirakan dan Realistis.

DAFTAR PUSTAKA 

Jurnal 

Nurhadiyanto, L. (2020). Jurnal IKRA-ITH Humaniora Vol 4 No 2 Bulan Juli 2020. Analisis Cyber Bullying Dalam Perspektif Teori Aktivitas Rutin Pada Pelajar Sma Di Wilayah JAKARTA SELATAN. 

Irfan, M, Dkk. (2020). Jurnal Public Relations-JPR, Volume 1 Nomor 1 April 2020. Fenomena Cyber-Bullying Dalam Teknologi Media Baru (Instagram) Perspektif Ilmu Komunikasi. 

Rastati, Ranny. (2016). Jurnal Sosioteknologi Vol. 15, No 2, Agustus 2016. Bentuk Perundungan Siber Di Media Sosial Dan Pencegahannya Bagi Korban Dan Pelaku. 

Buku 

Priyatna, Andri. (2013). Let's End Bullying. Jakarta : PT. Elex Media Komputerindo, Gramedia. 

Nasrullah, Rulli. (2017). Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa : Rekatama Media  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun