Mohon tunggu...
BPOM RI
BPOM RI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan featured

Menjadi Konsumen yang Cerdas dengan Menolak Obat Ilegal

14 November 2017   13:05 Diperbarui: 27 Juli 2019   13:47 1915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu lalu kompasianer pasti membaca kan kasus pil PCC yang membuat orang dirawat di rumah sakit bahkan meninggal dunia. Kejadian ini membuat masyarakat pun panik dan was-was karena penasaran seperti apa pil PCC, apa dampaknya dan bagaimana kok bisa dijual bebas di masyarakat?

Melihat kasus dan berbagai pertanyaan dari masyarakat, sebagai badan resmi yang mengawasi dan memberikan ijin sebelum beredar di pasar,  Badan POM tidak tinggal diam. Badan POM rutin mengawasi peredaran obat di masyarakat. Sudah diawasi saja masih banyak yang menjual dan memakai lebih dari dosis seharusnya. Hal inilah yang membuat pemerintah mengambil tindakan supaya mencegah generasi muda menjadi korban.

Ada beberapa upaya yang dilakukan BPOM untuk mencegah dan mengurangi penggunaan obat secara ilegal. Salah satunya pada tahun 2009, karena banyaknya penyalahgunaan Carnophen yang mengandung Karisoprodol, maka izin edarnya dicabut. Mengingat penyalahgunaan semakin masif, Badan POM pada tahun 2013 membatalkan izin edar seluruh obat yang mengandung Karisoprodol yang beredar di Indonesia. Sayangnya produk ilegal tersebut masih banyak beredar dan disalahgunakan.

Selain itu berdasarkan data United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2015, menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sejak tahun 2006 hingga 2013 mengalami peningkatan. Penyalahgunaan narkoba tidak terbatas pada golongan Narkotika dan Psikotropika saja, tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia mulai bergeser ke arah penggunaan golongan obat keras (daftar G). Badan POM mengidentifikasi beberapa obat-obat tertentu sebagai obat keras yang sering disalahgunakan, antara lain Tramadol dan Triheksifenidil. Ternyata pengguna terbanyak adalah pelajar dan remaja putus sekolah yang ingin mendapatkan efek euforia dan halusinasi dengan harga murah dan mudah didapat dengan tidak resmi.

Data BNN-Puslitkes UI melalui Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2014 menyebutkan bahwa saat ini Indonesia Darurat Narkoba. Sebanyak 4.022.702 (2,18%) masyarakat Indonesia menjadi penyalahguna narkotika dimana 91,3% berjenis kelamin laki-laki dan 60,7% pengguna memiliki tingkat pendidikan SMU/MA sederajat. Terlebih lagi dengan telah beredarnya 66 narkotika jenis baru atau dikenal dengan new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dimana baru 43 jenis diatur di awal 2017.

Beberapa hasil temuan Badan POM terkait obat ilegal selama tiga tahun terakhir antara lain :

  1. Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.
  2. September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja -- Banten. Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.
  3. Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada tanggal 17-21 Juli 2017. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.
  4. Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin. Temuan ini hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus "Bekantan" Polda Kalimantan Selatan.
  5. Balai Besar POM di Makassar juga menemukan "PCC" sebanyak 29.000 tablet. pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes.

Melihat beberapa temuan di atas dan adanya kasus pil PCC yang merenggut korban hingga meningggal dunia di Kendari, Sulawesi Utara seharusnya bisa membuat masyarakat sadar akan bahaya penggunaan obat ilegal.  Karena dampak yang ditimbulkan yang besar maka penyalahgunaan obat ilegal menjadi masalah besar yang harus didukung semua pihak.

Selain itu, obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil juga dikonsumsi oleh penyalahguna untuk mendapatkan efek halusinasi sebagai alternatif dari narkotika dan psikotropika. Kecenderungan penyalahguna tidak lagi mengkonsumsi narkotika dan psikotropika karena obat-obat tersebut lebih sulit didapat, sementara obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil yang ilegal mudah didapat dengan harga relatif murah. Permasalahan ini semakin diperberat dengan adanya oknum-oknum penjahat yang sengaja membocorkan peredaran obat keras ini dari jalur legal ke jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan.

Terhadap obat keras yang sering disalahgunakan seperti Tramadol dan Triheksifenidil ini, Badan POM terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kebocoran dari jalur legal ke ilegal. Untuk peningkatan pengawasan Tramadol dan Triheksifenidil dan obat-obat lain yang termasuk dalam Obat-obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan, maka pada tahun 2016 diterbitkan Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Pedoman tersebut akan digunakan oleh Produsen, Distributor dan Sarana Pelayanan Kesehatan. Pengawasan terhadap OOT dilakukan oleh Badan POM secara komprehensif dari hulu ke hilir berdasarkan pemeriksaan berbasis risiko.

Badan POM juga mengambil berbagai langkah untuk mencegah diversi dan penyalahgunaan di sarana pengelola dengan cara:

  • Melakukan konfirmasi secara berkala ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui tindak lanjut yang diberikan terhadap rekomendasi dari Badan POM.
  • Menginformasikan ke sarana distribusi untuk mempertimbangkan dengan seksama pemesanan dari sarana yang terindikasi diversi.
  • Mendorong sarana distribusi untuk melakukan skrining ketat dan penilaian terhadap kewajaran jumlah dan frekuensi pemesanan saat menerima pesanan obat.
  • Mendorong pihak sarana pelayanan kefarmasian untuk menerapkan skrining ketat terhadap resep yang diterima dan tidak mudah tergiur atas bujukan oknum yang menawarkan kerjasama dalam pengadaan obat.

Supaya masyarakat sadar dan mendukung pencegahan penyalahgunaan obat, Badan POM perlu untuk melaksanakan suatu Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. Aksi ini dihadiri dan didukung Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Oktober 2017 di Buperta Cibubur. Pencanangan Aksi Nasional ini dilakukan secara serentak di 34 Propinsi oleh Balai Besar/Balai POM bersama dengan Pemerintah Daerah dan lintas sektor terkait  di seluruh wilayah Nusantara. Tujuannya untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Pemberantasan harus dilakukan sampai ke akarnya, meliputi produsen, distributor maupun pengedar obat-obat ilegal hingga obat ilegal dan penyalahgunaan obat hilang dari bumi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun