Mohon tunggu...
Adi Pradana
Adi Pradana Mohon Tunggu... Administrasi - Sampaikan yang benar meski itu pahit

Belajar dari kesalahan untuk mencapai cita-cita yang 'ROMANTIS'

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sertifikasi Guru PAI Belum Cair, Ini Jawaban Katu Kemenag

10 Juni 2013   11:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:15 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BIMA-NTB—Pencairan gaji setifikasi guru di jajaran Kementrian Agama kabupaten Bima, masih dipertanyakan menyusul adanya keluhan dari sejumlah guru sertifikasi itu sendiri. Meskipun mereka telah diangkat menjadi guru sertifikasi sejak tahun 2011, namun hasilnya belum juga dicairkan.
Seperti dikeluhkan salah satu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang meminta namanya tidak dikorankan, Rabu (5/6/2013) lalu. Meskipun dirinya diangkat menjadi guru sertifikasi sejak tahun 2011, namun hasilnya belum dia nikmati.
Sepengetahuannya, gaji guru sertifikasi tersebut hanya wilayah kabupaten Bima saja yang belum direalisasikan—padahal daerah lain sudah memberikan hak-hak para guru sertifikasi dimaksud. “Bahkan hampir setiap hari, pada waktu silam, kami bolak-balik mengurus bahan agar uang itu cair. Namun sampai saat ini belum ada kabarnya,” tandas seorang guru yang menjadi sumber MN.
Dia berharap kepada pihak Kementrian Agama agar hak-hak guru sertifikasi segera dibayarkan sesuai aturan dan juknis yang ada.
Sementara itu, Kasubag TU Kementrian Agama kabupaten Bima H Jakaria SH yang dikonfirmasi MN di ruang kerjanya, baru-baru ini menjelaskan, bahwa pencairan gaji sertifikasi dimaksud memang agak terlambat menyusul terjadi rotasi dan mutasi jabatan dalam lingkup Kemenag. “Termasuk saya dan kepala Kemenag, baru diangkat bulan Maret lalu,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin agar hak-hak para guru sertifikasi dicairkan bulan ini (Juni,red). Mereka yang mendapatkan gaji sertifikasi itu, sudah ada dalam data baik yang PNS maupun non-PNS. “Diperkirakan 257 orang lebih PNS dan 75 dari non-PNS yang akan menerima haknya,” kata H Jakaria.
Dia juga memahami akan kebetuhan bagi kesejahteraan para guru sertifikasi. “Itu sudah menjadi hak mereka, dan tidak mungkin kami menyimpan lebih lama. Insya Allah, secepatnya dicairkan,” ucap Jakaria.
Jakaria juga menghimbau, bagi yang mendapat gaji sertifikasi agar melampirkan pernyataan dari kepala sekolah, pengawas serta dari pihak guru bersangkutan sebagai bukti benar-benar mereka mengajar di sekolah setempat. “Kalaupun ada yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan di Kemenag, maka bahan dimaksud kami kembalikan kepada bersangkutan,” tandasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun