Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

JHT Itu Dana Darurat Atau Dana Hari Tua ?

6 Juli 2015   09:28 Diperbarui: 6 Juli 2015   09:42 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salam untuk semua...

UU Jamsostek 1993 dan UU SJSN 2004 tidak memuat definisi terang dan lugas dalam ketentuan Pasal 1 soal apa itu Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT. Kedua UU tersebut hanya mendeskripsikan JHT adalah uang yang berhak didapat peserta setelah masa pensiun 55/56 tahun, akan tetapi ada pengecualian pencairan uang tersebut.

Isu yang hangat saat ini adalah penerapan aturan pengecualian waktu pencairan uang tersebut baik yang tercantum dalam UU JAMSOSTEK, UU SJSN maupun pada masing-masing PP. UU JAMSOSTEK dalam Pasal 15 jo Pasal 14 mengatur pencairan sebagian atau seluruhnya dapat dilakukan apabila masa kepesertaan minimum 5 Tahun, sedangkan UU SJSN menambah masa minimum kepesertaan menjadi 10 Tahun.

PP 14/1993 sebagai aturan pelaksana UU JAMSOSTEK khusus mengenai JHT bisa dicairkan setelah 5 tahun atau sebelum usia pensiun untuk sebagian atau seluruhnya sesuai usulan permintaan Peserta, sedangkan PP 2015 (yang ditolak) mengikuti pedoman UU SJSN dan memberikan tambahan pedoman prosentase dan syarat/tujuan pencairan untuk sebagian saja tidak boleh seluruhnya ditarik sebelum usia pensiun.

Mencermati ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pengaturan yang manakah yang sesungguhnya sesuai filosofi dana JHT ? Uang JHT bisa habis sebelum masa pensiun atau uang JHT masih tersisa lebih banyak pada masa usia pensiun demi kebaikan masa depan peserta dan keluarga.

Setelah mencermati ketentuan hukum yang mengatur soal JHT pada masa JAMSOSTEK dan pada masa BPJS Ketenagakerjaan dapat ditemukan adanya konsep "tabungan wajib". Konsep inilah yang mungkin saja yang harus diterjemahkan secara baik supaya relevan dengan konsep asuransi sosial dan tujuan iuran JHT. 

Secara sederhana konsep tabungan akan menggiring opini bahwa uang tersebut bisa diambil untuk segala kebutuhan baik karena kedaruratan atau keperluan pribadi termasuk konsumtif dan lain lain. UU Perbankan menyebut tabungan sebagai penyisihan pendapatan yang dapat ditarik dengan syarat tertentu namun tidak dijelaskan untuk apa saja penarikan tersebut sehingga soal tujuan penyimpanan dan penarikan tidak diatur alias bebas.

Nah, pencampuran konsep asuransi sosial dan tabungan wajib dalam pendeskripsian JHT itulah yang mungkin perlu diluruskan. Siapapun yang menabung tidak mau diatur tujuan pencairannya kecuali ada syarat tertentu seperti kebanyakan program tabungan pendidikan dan lain lain. 

Harapannya dengan memahami JHT yang sesuai filosofi maka alasan penolakan dan kehebohan yang saat ini terjadi dapat ditanggulangi. Perlu kiranya agar isu ini tidak diupayakan untuk menggiring soal tujuan politik dengan mengingat UU SJSN sudah ada jaman 2004/ Ibu Mega dan pada masa Pak SBY belum dibuatkan PPnya. 

Terakhir, sebaiknya kita mulai mengkritisi soal kinerja JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN tehadap Peserta sesuai asas keterbukaan dan nirlaba. Mau ?

Tetap semangat

Ando Sinaga

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun