Mohon tunggu...
Bonefasius Sambo
Bonefasius Sambo Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru yang gemar menulis

Penulis Jalanan ~Wartakan Kebaikan~

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Ini Dia Skenarionya Jika Bang Sandi Kembali Menjadi Wagub DKI Jakarta

23 April 2019   15:04 Diperbarui: 23 April 2019   15:19 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: redaksikota.com

Pasca quick count  (QC) yang dipublikasikan oleh beberapa lembaga survei yang memiliki kredibilitas mumpuni seperti LSI Denny JA, Litbang Kompas, Pol-Tracking, SMRC, Indikator Politik, Charta Politika, dll, yang mana dari hitung cepat yang dirilis itu pasangan Capres - Cawapres  01, Jokowi - Amin menang besar atas pasangan 02 Prabowo - Sandiaga. 

Kemudian berkembang isu bahwa ada kemungkinan Sandiaga Salahuddin Uno  (Bang Sandi) akan kembali menempati kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah dilepas beliau saat memutuskan maju sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 kemarin.

Seperti yang kita ketahui, Sandiaga Uno maju pada perhelatan Pilgub DKI Jakarta 2017. Bang Sandi berpasangan dengan Anies Rasyid Baswedan sebagai calon gubernur saat itu. Mereka akhirnya keluar sebagai pemenang atas pasangan Ahok - Djarot pada putaran kedua Pilgub DKI. Pilgub DKI Jakarta dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Untuk putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 dan akhirnya pasangan Anies - Sandi keluar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017 - 2022.

Namun dinamika politik yang cukup alot di Kubu Prabowo Subianto diawal-awal masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akhirnya di-last minute nama Sandiaga Uno tiba-tiba mengemuka. Tak hanya itu, Bang Sandi kemudian diusung sebagai Cawapres Prabowo Subianto. 

Pada saat proses pendaftaran dan menyambut masa kampanye  Bang Sandi akhirnya menjadi kader Partai Amanat Nasional  (PAN). 

Lantas bagaimana scenario menuju Wakil Gubernur? 

Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung. Dalam perhelatan Pilgub DKI 2017, pasangan Anies dan Sandiaga diusung oleh PKS dan Gerindra. Kemudian pada putaran kedua Pasangan Anies - Sandi kemudian didukung oleh PAN. 

Jika demikian maka skenario pertama adalah Sandi harus kembali menjadi kader Gerindra atau sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya yang sudah membesarkan namanya sampai saat ini. Itu tidak cukup lantaran pasca mundurnya Bang Sandi sebagai wakil gubernur, Gerindra dan PKS sudah memutuskan bahwa yang akan menjadi wakil Anies Baswedan di DKI adalah kader PKS. Kita tahu bahwa PKS adalah teman dekatnya Gerindra selama ini. Artinya untuk kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta bukan perkara muda. Ini soal etika politik dan kepercayaan publik.

Soal etika dan trust kita abaikan saja. Kita tetap berbicara soal skenario kembalnya Bang Sandi ke kursi wakil gubernur maka skenario  berikutnya adalah "tawar menawar" politik. Perlu adanya kesepakatan ulang soal dua kader PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai kandidat wakil gubernur yang sudah disodorkan oleh Partai Gerindra dan PKS ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Lantas apakah PKS mau hanya di PHP - in Gerindra terus? Jawabannya cukup alot.

Ingat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu adalah posisi strategis menuju pucuk pimpinan nasional. Sebagai modal tahun 2024 bisa saja Bang Sandi mengambil jalan pintas tetap berjuang kembali menjadi wakil gubernur. Entah nanti dianggap turun kelas atau apa yang jelas dengan publikasi secara masif selama menjadi wakil gubernur bisa menjadi modal elektoral Bang Sandi pada Pilpres tahun 2024. 

Salam Damai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun