Mohon tunggu...
Bona Tua SIlaban
Bona Tua SIlaban Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hukum , Ekonomi, Politik

Hasil tidak akan menghianati proses. Proses hidup yang kuat di bangun dengan pondasi yang kokoh, berulang kali gagal, terpuruk tapi tidak pernah berhenti untuk bangkit. Email : bonasilaban22@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Diplomatik dan Konsuler

7 Juli 2019   15:13 Diperbarui: 4 Oktober 2019   20:32 3744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER LUAR NEGERI

 Semenjak lahirnya banyak negara-negara di dunia, sejak  itu jugalah berkembang prinsip-prinsip hubungan International antar negara, hukum international dan diplomasi. Dalam hubungannya satu sama lain, setiap Negara-negara mengirim utusan-utusannya untuk berunding dan mempertahankan serta memperjuangkan kepentingannya. Cara -cara yang dilakukan untuk melakukan pendekatan dan perundinganya adalah dengan cara mengembangankan hubungan diplomasi dengan turut serta  mengutus para diplomat terbaik dari setiap Negara untuk menyelesaikan perselisihan dan kepentingan  diplomasi . 

Selanjutnya pembukaan  dan pemeliharaan hubungan diplomatik  dengan Negara lain bertujuan atas dasar keadilan dan pengakuan dan juga atas dasar kesamaan hak (for the seek equality) dan  merupakan entitas Negara yang merdeka dan berdaulat serta manifestasi dari kedaulatan suatu Negara itu sendiri. Perundingan ini biasanya di pimpin seorang utusan yang dinamakan Duta Besar dari setiap Negara .

UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Intesitas kerjasama antara Indonesia dengan Negara-negara lain, baik bilateral maupun multilateral, dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri semenjak beberapa dekade ini mengalami peningkatan yang sangat cepat. Penulis melihat dengan adanya hubungan dan kerjasama tersebut, Negara sangat membutuhkan mengenai adanya peraturan yang mengatur mengenai hubungan antara Negara dengan Negara lainya dalam menjaga dan mempertahankan entitas sebagai Negara yang berdaulat, dan membuka segala hubungan antar Negara  yang juga  mendukung proses perkembangan Negara baik yang terkait dengan potensi dari Negara tetangga atau Negara yang lain yang melaksanakannya.

Penyelengaraan hubungan International Indonesia tidak terlepas dengan politik luar negeri, dikarenakan Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan intenational yang merupakan dasar bagi pergaulan antar hubungan berbagai Negara.

Penulis berpendapat dengan adanya undang-undang hubungan luar negeri yang mengatur mengenai peyelengaran hubungan antar Negara, terutama setelah Indonesia meratifikasi konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler, dan konvensi tentang misi-misi khusus 1969. Indonesia harus melakukan pemaksimalan terhadap lembaga pemerintah dan depertemen dan perwakilan RI dengan Depertemen Luar negeri. Dengan demikian Penulis juga  berpendapat Pemerintah Negara Indonesia  harus segera membuat RUU tentang hubungan luar negeri yang sangat baik dan terkini serta menyesuaikan dengan kondisi-kondisi global dunia saat ini.

Penulis berpendapat dengan segeranya disahkan UU mengenai hubungan antara luar negeri oleh pemerintah akan dapat  mengimbangi kondisi serta mendukung proses hubungan antar Negara Indonesia berjalan secara maksimal dan semakin memperkokoh eksistensi Indonesia dalam kanca International yang secara akan secara kolektif dan signifikan memperkuat sektor diplomasi Indonesia pada era teknologi ini. Negara juga harus melihat sektor teknologi merupakan sarana dan instrument yang baik dan  dapat dipergunakan dalam membentuk struktur komunikasi antar negara negara dengan berkualitas dan pemerintah segera  menciptakan  teknikal teknis untuk  Negara dalam memperbaiki eksistensi serta pertisipan diplomasi Indonesia kedepan jauh lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun