Mohon tunggu...
Bona Ventura Ventura
Bona Ventura Ventura Mohon Tunggu... Guru - Kontributor buku antologi: Presiden Jokowi: Harapan Baru Indonesia, Elex Media, 2014 - 3 Tahun Pencapaian Jokowi, Bening Pustaka, 2017 | Mengampu mapel Bahasa Indonesia, Menulis Kreatif, dan media digital

#Dear TwitterBook, #LoveJourneyBook @leutikaprio

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nikah Usia Ideal, Siapa Takut?

30 Agustus 2016   18:40 Diperbarui: 30 Agustus 2016   18:44 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perempuan dan laki-laki diciptakan saling berpasang-pasangan. Pengesahan dari hubungan mereka adalah melalui pernikahan. Di Indonesia ada yang memilih menikah secara agama (hanya di depan pemuka agama), tapi tidak mendaftarkan pernikahan tersebut di kantor catatan sipil. Selain itu, ada pula pihak-pihak yang menikah secara agama dan menikah secara negara (tercatat di kantor catatan sipil).

Pernikahan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil kadang terjadi pada pasangan yang masih di bawah umur.  Pernikahan di bawah umur masih berlangsung akibat relasi kuasa antara orangtua dan anak, suami dan isteri, keluarga dan masyarakat, agama dan negara, maupun negara dengan rakyat (Kustini, 2013, hlm.435).

Pernikahan Non Ideal

Membina rumah tangga diperlukan kesiapan pihak perempuan dan laki-laki. Kesiapan tersebut tidak cukup fisik semata (akil baligh), melainkan juga kesiapan mental psikologis. Sebagian pernikahan non ideal terjadi di bawah umur. Dampak pernikahan di bawah umur lebih dirasakan akibatnya pada kaum perempuan (Kustini,2013,hlm.429-430):

- Mengalami kehamilan di usia anak-anak.

- Mengalami putus sekolah, karena setelah menikah perempuan langsung masuk reproduksi yang panjang.

- Sulit beradaptasi peran sebagai suami – istri

- Tidak menyadari haknya dengan baik.

- Mengalami hubungan seksual di usia anak-anak, bahkan sebelum menstruasi yang pertama.

- Rentan terhadap pembebanan sepihak terutama pasca perceraian.

- Mudah terjebak sebagai korban perdagangan manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun