Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bolehkan ABK Migran Bermasalah Meminta Pemulangan kepada Gubernur?

15 Agustus 2022   14:33 Diperbarui: 26 Desember 2022   09:50 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ganjar bantu ABK yang terlantar di Somalia

Merujuk pada video ABK Migran (istilah sekarang Awak Kapal Perikanan Migran) yang diunggah oleh akun Facebook Ketua Serikat Pelaut Sulawesi Utara Anwar Abdul Dalewa pada pukul 12:36 hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 lalu, para AKPM yang diterlantarkan oleh perusahaan, meminta bantuan pemulangan kepada Gubernur Jawa Timur Ganjar Pranowo.

Dari persoalan tersebut ada dua pertanyaan

  • Apakah secara hukum permintaan para AKPM yang terlantar itu tepat, untuk meminta bantuan kepada Gubernur selaku pemimpin Pemerintah Provinsi?;
  • Apa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk AKPM?

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2018 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah mengatur tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut:  

Pasal 40 huruf (b) berbunyi: Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab "mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

Pasal 41 huruf (d) berbunyi: Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

Menurut pasal 4 UU PPMI, PMI itu meliputi:

  • a. PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
  • b. PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga;
  • c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Jadi berdasarkan kedua pasal tersebut, Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi dan Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah Kabupaten/Kota, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan PMI (dalam hal ini Awak Kapal Perikanan Migran) yang berasal dari wilayahnya.

Pertanyaan lanjutannya, bagaimana teknisnya Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat memulangkan para Awak Kapal Perikanan Migran tersebut? Apakah uangnya bersumber dari anggaran Pemprov atau Pemkab/Pemkot?

Merujuk pada pasal 40 dan 41, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memulangkan menggunakan anggarannya. Untuk mempermudah itu memang memang harus ada peraturan ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah. Karena membelanjakan anggaran itu harus ada Perdanya, karena jika tidak, akan menimbulkan persoalan pertanggung jawaban anggaran di kemudian hari.  

Yang paling aman pemerintah provinsi/kabupaten/kota menggunakan Pasal 52 huruf (c) yang berbunyi" Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun