Mohon tunggu...
Bobby GarciyaSembiring
Bobby GarciyaSembiring Mohon Tunggu... Penegak Hukum - SATYAWIRATAMA

NEVER GIVE UP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berebut Napas di Dalam Lapas, Kok Bisa?

23 Mei 2019   23:37 Diperbarui: 23 Mei 2019   23:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Overcrowded adalah salah satu masalah yang selalu menghantui Pemasyarakatan , dan sampai saat ini masalah ini belum terpecahkan. Hal ini tentu saja mempengaruhi kegiatan yang ada di Lapas/Rutan misalnya kegiatan pembinaan bagi WBP(Warga Binaan Pemasyaraktan) begitu hal nya juga dalam segi keamanan dan kesehatan WBP.

saat ini jumlah narapidana dan tahanan penghuni Lapas/Rutan di Indonesia berjumlah 264,701, hal ini berbanding jauh dengan kapasitas yang dapat di tampung oleh Lapas/Rutan yang hanya dapat menampung Narapidana/Tahanan sebanyak setengah dari jumlah Narapidana/Tahanan yang ada pada saat ini. Data ini diambil dari SDP(sistem database pemasyarakatan) pada bulan mei 2019.

Berikut ini adalah penyebab mengapa Overcrowded masih belum dapat diatasi sampai sekarang ,yaitu:

Pertama, Hukum di Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 150 UU yang merekomendasikan pelaku kejahatan untuk dipidana penjara,coba orang yang update status saja bisa dipidana penjara .

 Kedua,Banyaknya pecandu narkoba langsung dipidana penjara , padahal ada alternatif lain untuk pecandu narkoba rehabilitasi contohnya ,menurut SDP kasus narkotia menjadi penyumbang terbesar untuk penghuni Lapas/Rutan

Ketiga,Terjadinya pengetatan pada PP 99 Tahun 2012 yang mana menghambat pemberian remisi dan pembinaan luar Lapas yang berdampak penghambatan narapidan untuk lebih cepat bebas tetapi masih berada didalam Lapas akibat pengetatan tersebut

Keempat,Sarana dan prasaran serta Unit Pelayanan Teknis di Indonesia belum memadai , masih perlunya penambahan di setiap kota/kabupaten untuk dapat menampung narapidana yang terus bertambah diketahui jumlah lapas dan rutan diindonesia hanya berjumlah 489 sedangkan yang dibutuhkan lebih dari 1200 lapas/rutan

itulah beberapa alasan mengapa Overcrowded menjadi masalah bagi Pemasyarakan saat ini 

Pemerintah agar lebih fokus dalam mengatasi masalah yang saat ini melanda Pemasyarakatan , karena pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki orang yang bersalah dimata hukum tetapi tidak semuanya pelanggaran hukum harus dipidana karena pidana penjara bukanlah solusi di semua pelanggaran pidana.

Semoga masalah ini dapat segera terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

JAYALAH SELALU PEMASYARAKTAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun