Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukum, Etika, dan Tata Cara Menerjemahkan Karya Orang Lain

28 November 2020   10:53 Diperbarui: 29 November 2020   22:49 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menerjemahkan - pexels.com

Seorang pengarang tentu senang kala karyanya dibaca banyak orang. Akan tetapi, ia juga tentu ingin hak ciptanya dihargai. Jika penulis lain ingin menerjemahkan karyanya, tentu ada etika dan tata cara yang perlu dijunjung tinggi.

Hal paling penting adalah menghormati hak cipta penulis sesuai hukum yang berlaku. Di Indonesia, ada UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 (UUHC) menyatakan bahwa jangka waktu perlindungan atas karya cipta di Indonesia “…berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”

Pasal 8 UUHC mengatur hak ekonomi pencipta karya. Hak ekonomi yang dipegang pencipta dan pemegang hak cipta mencakup: 1) Penerbitan Ciptaan; 2) Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 3) Penerjemahan Ciptaan; 4) Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 5) Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 5) Pertunjukan Ciptaan; 6) Pengumuman Ciptaan; 7) Komunikasi Ciptaan; dan 8) Penyewaan Ciptaan.

Setiap negara memiliki aturan hukum mengenai hak cipta. Di Amerika Serikat, misalnya, karya cipta yang diterbitkan atau didaftarkan sebelum tahun 1978 memiliki jangka waktu perlindungan 95 tahun.

Jika masa itu telah lewat masa perlindungan hukumnya, karya menjadi domain publik (milik publik) dan bebas dipergunakan masyarakat luas, juga untuk kepentingan ekonomi.

Dengan memperhatikan aturan hukum di atas, setiap orang yang hendak menerjemahkan dan mengadaptasi karya seorang pencipta demi tujuan komersial wajib meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sejauh karya itu masih dalam masa perlindungan hukum hak cipta.

Fair Use

Dalam praktik, kita mengenal adanya pengecualian untuk kepentingan fair use. Yang dimaksud kepentingan fair use adalah:

1) Kritik dan komentar atas karya

Misalnya, saya ingin menulis ulasan tentang puisi seorang penyair Inggris kontemporer. Saya diizinkan menerjemahkan puisi itu sejauh hal ini digunakan untuk menulis kritik dan komentar atas karya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun