Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kapan Indonesia Hukum Laki-laki Pelanggan Prostitusi dengan Sex Buyer Law?

16 September 2020   06:15 Diperbarui: 17 September 2020   14:07 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua penyidik reskrim Polres Madiun Kota menggeledah kamar hotel yang digunakan tempat prostitusi online, Selasa (14/1/2019). (Foto: KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

Model Nordik atau Sex Buyer Law yang diterapkan di Swedia terbukti mampu membuat jera laki-laki pelanggan prostitusi. Setelah penerapan model Nordik, makin sedikit pria Swedia yang masih berani menjadi pelanggan prostitusi. Persentase laki-laki Swedia yang menjadi pelanggan PSK pada 1996 adalah 13,6 persen.

Setelah penerapan Sex Buyer Law pada 1999, persentase ini turun menjadi 7.4 persen pada 2014. Pada tahun 2015, hanya 0,8 persen pria Swedia mengatakan dalam jajak pendapat bahwa mereka telah memanfaatkan jasa PSK. Bandingkan dengan hasil jajak pendapat di Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa satu dari lima pria AS membeli layanan seksual.

Menariknya lagi, Sex Buyer Law di Swedia diklaim mampu menekan kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan manusia dengan dalih prostitusi. Indikasinya, angka pembunuhan terhadap wanita PSK di Swedia terbilang rendah. Pada 2015, tidak ada kasus pembunuhan terhadap PSK di Swedia. Pada tahun yang sama, tercatat 70 PSK dibunuh oleh muncikari atau klien PSK di Jerman, negara yang melegalkan prostitusi.

Memang benar, penerapan Sex Buyer Law tidak sungguh menghilangkan praktik prostitusi. Mengharapkan prostitusi benar-benar lenyap kiranya adalah suatu utopia mengingat praktik prostitusi ini telah ada sejak ribuan tahun silam di aneka lokasi di dunia. Akan tetapi, Sex Buyer Law rupanya perlahan tapi pasti membuat klien prostitusi jera.

Kapan Indonesia Adopsi Sex Buyer Law?

Jujur, Indonesia yang seringkali mengklaim diri sebagai negara dengan moralitas (keagamaan) tinggi nyatanya sarat prostitusi. Tidak usah malu mengakui fakta ini. Praktik prostitusi daring dan luring menjamur, sering kali tanpa ada penindakan dari aparat kepolisian. Bahkan, kuat dugaan, justru oknum aparat yang membekingi prostitusi, utamanya prostitusi kelas atas.

Baik dalam kasus prostitusi kelas atas maupun bawah, yang selalu lolos dari jerat hukum justru adalah laki-laki pelanggan prostitusi. Padahal, pria pelanggan prostitusi dalam perspektif hukum ekonomi berperan sebagai permintaan (demand). Jika permintaan ditekan dengan aturan hukum, besar peluang penawaran (supply) dari muncikari dan PSK berkurang.

Tambah lagi, pria pelanggan prostitusi memang perlu dihukum agar sadar bahwa mereka sebenarnya merugikan diri sendiri, keluarga, dan wanita korban eksploitasi. Bukankah tingginya prevalensi HIV-AIDS dan penyakit menular seksual di Indonesia terkait erat dengan maraknya praktik prostitusi yang dipicu oleh permintaan (demand) lelaki hidung belang?

Indonesia sebenarnya bisa menerapkan Sex Buyer Law atau model Nordik dengan mulai menghukum (laki-laki) pelanggan prostitusi, bukan PSK. Kaum wanita yang menjadi kupu-kupu malam sebagian besar adalah korban eksploitasi, korban kemiskinan, dan rentan terkena penyakit menular seksual. Mereka ini wajib kita tolong untuk lepas dari jerat prostitusi.

Bahwa ada oknum (selebritas) yang terjun ke dunia hitam ini demi memenuhi gaya hidup mewah, ini kiranya tak mewakili mayoritas pekerja seks komersial. 

Meski demikian, PSK dengan dalih hidup mewah ini kiranya tidak perlu dikriminalisasi dengan hukuman penjara. Bisa diganti hukuman berupa pengabdian pada masyarakat, misalnya dengan membina dan melibatkan mereka sebagai influencer atau pemengaruh dalam kampanye melawan perdagangan manusia dan prostitusi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun