Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Dosen Swinger dan Impian "Layanan Satu Atap" Pelaporan Pelecehan Seksual di Indonesia

4 Agustus 2020   04:12 Diperbarui: 4 Agustus 2020   08:18 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrassi dari Thinkstockphotos.com via kompas.com

Menurut M. Planty dan L. Langton dalam "Female Victims of Sexual Violence, 1994-2010" hanya 15,8 sampai 35 persen kejahatan seksual yang dialami perempuan di Amerika Serikat dilaporkan pada polisi.

Menurut riset T. Hart dan C. Rennison dalam "Reporting Crime to the Police, 1992-2000," hubungan korban dengan pelaku memiliki efek yang kuat pada kemungkinan pelaporan.

- Bila pelaku adalah pasangan intim atau mantan pasangan intim, hanya 25 persen dari kekerasan seksual dilaporkan ke polisi.

- Bila pelaku adalah teman atau kenalan, hanya 18 hingga 40 persen dari pelecehan seksual dilaporkan kepada penegak hukum

- Jika pelaku adalah orang asing, antara 46 dan 66 persen dari pelecehan seksual dilaporkan kepada aparat. 

Menurut riset D. Kilpatrick et al.; M. Planty-L. Langton; dan Wolitzky-Taylor et al, berikut ini adalah sejumlah alasan mengapa korban enggan melaporkan pelecehan seksual yang mereka alami: ketakutan akan pembalasan hukum; tidak ingin keluarga tahu; tidak cukup bukti; takut akan sistem peradilan; dan korban merasa kejahatan tidak "cukup serius". 

Kelemahan Sistem Hukum di Indonesia

Dilansir kompas.com, para ahli mencatat ada sejumlah kelemahan dalam sistem hukum di Indonesia dalam menangani korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Siti Mazuma, Direktur LBH APIK mengemukakan bahwa korban enggan melapor karena kepolisian meminta alat bukti dan saksi, padahal tindak kejahatan seksual sebagian besar terjadi di ranah privat. 

Kesaksian korban sering dianggap tidak cukup untuk menyeret pelaku. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru menggugat korban dengan pasal pencemaran nama baik.

Riska Rosvianti, seorang aktivis permasalahan perempuan memaparkan bahwa pasal hukum terkait pemerkosaan yang berlaku di Indonesia masih terbatas pada hubungan seksual fisik. Pelecehan verbal belum tercakup.

Lebih lagi, batasan pemerkosaan amat terbatas pada pemerkosaan yang terjadi antara pribadi berbeda jenis kelamin.

Mendamba Layanan Satu Atap Pelaporan Kejahatan Seksual

Sejatinya, ada sejumlah lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat yang sangat peduli pada pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun