Dugaan saya, dua tantangan inilah yang membuat pemerintah kita ragu-ragu mewajibkan sertifikasi pemuka agama. Pemerintah kita seakan berada dalam situasi dilematik. Di satu sisi, pemerintah ingin membendung pemuka agama "pembuat onar". Di sisi lain, pemerintah menyadari juga tantangan di lapangan yang tak sederhana.
Ada baiknya, pemerintah mengundang para tokoh agama dan kepercayaan serta kalangan akademisi untuk mendiskusikan hal ini.Â
Sementara waktu, untuk menindak pemuka agama palsu, pembohong, dan atau radikal, pemerintah dan masyarakat warga bisa saja menggunakan aturan hukum yang telah ada. Misalnya, jika terbukti berbohong dan menimbulkan kerugian, tersangka bisa dijerat pasal penipuan.
Kita sebagai warga biasa dapat berkontribusi dengan memberikan klarifikasi terhadap kebohongan yang disebarkan oknum pemuka agama. Juga melaporkan pada yang berwenang jika menjumpai ujaran kebencian dan radikalisme yang- ironinya- dikatakan oleh pemuka agama.
Salam cinta Indonesia. Salam Bhinneka Tunggal Ika dan Salam Pancasila.
NB: Ditulis karena penulis "gatal" melihat situasi terkini. Tulisan ini opini pribadi yang tidak mewakili pendapat lembaga mana pun.