Ganjilnya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan saling lempar  bola ping-pong soal keterlambatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, kementerian yang ia pimpin telah mendesak Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan itu.
Bertolak belakang dengan pernyataan Menkeu, Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, justru Kemenkeu yang lamban mencairkan dana insentif. Menurutnya, Kemenkeu baru mengirimkan dana itu pada Kemenkes tepat sehari sebelum Lebaran lalu, yakni pada 23 Mei 2020.
Apa Sulitnya Mendata Tenaga Kesehatan, Pahlawan di tengah Pandemi?
Pertanyaan yang mengemuka adalah "Apa sulitnya mendata tenaga kesehatan, pahlawan di tengah pandemi ini?" Bukankah para tenaga kesehatan adalah pekerja sektor formal yang mengabdi pada lembaga kesehatan yang resmi dan sangat mudah diverifikasi?
Lain halnya kesulitan, misalnya, kala pemerintah harus memberikan bantuan bagi pekerja sektor non formal yang bekerja mandiri atau bekerja pada lembaga usaha non formal. Akan sukar mengadakan verifikasi karena minimnya otoritas resmi yang mewadahi para pekerja sektor non formal ini.
Saya memang bukan tenaga medis, tetapi sempat mengalami jadi "perawat" kala live-in di sebuah rumah sakit swasta di kota Semarang selama tiga minggu. Bahkan, saya pernah ikut melihat penanganan jenazah pasien HIV-AIDS. Kisahnya di sini.
Sistem kerja perawat sangat tertata. Ada sistem presensi yang sangat rapi dan sangat mudah diverifikasi. Perawat dan tenaga kesehatan memang harus bekerja dengan disiplin karena pekerjaan mereka soal hidup-mati pasien dan juga diri sendiri.
Selalu ada pengawasan dari atasan terhadap kepatuhan dan kedisiplinan perawat dan tenaga kesehatan dalam lingkup rumah sakit negeri maupun swasta.
Dengan demikian, sangat mudah memeriksa berapa jam seorang perawat bekerja menangani pasien corona. Sangat gampang mendata siapa saja tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tertentu yang merawat pasien Covid-19.Â
Dinas Kesehatan setempat dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam waktu relatif singkat seharusnya bisa memeriksa keabsahan data tentang siapa tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif itu.