Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Miris, di Negara-negara Ini Anak-anak Boleh Minta Eutanasia

10 November 2019   06:17 Diperbarui: 12 November 2019   12:43 4390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: AVNphotolab

Tidak semua tenaga medis di negara-negara yang melegalkan eutanasia setuju secara moral dengan hukum tersebut. Bayangkan, Anda seorang dokter yang menentang eutanasia, namun terpaksa melakukan eutanasia karena rumah sakit di negara Anda mengizinkannya.... 

7. Ada juga banyak contoh di mana dokter secara medis menyimpulkan bahwa si pasien pasti meninggal karena sakitnya sudah tak tersembuhkan, namun berkat kuasa Yang Ilahi, pasien sembuh. 

Dalam hal ini, prediksi medis dokter paling hebat pun tidak bisa dijadikan patokan untuk  menilai apakah pasien "pantas" menjalani eutanasia. Ilmu manusia selalu terbatas! 

Hukum Indonesia tentang eutanasia

Salah seorang warga (tidak perlu saya sebut provinsinya) berisinisal BS, penah mengajukan permohonan eutanasia dengan disuntik mati ke Pengadilan Negeri di provinsinya. Ia putus asa karena mengalami radang tulang dan lumpuh sejak 2014. 

Hukum dan etika kedokteran di Indonesia tidak mengizinkan Berlin mengakhiri hidupnya. Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 melarang dokter membantu pasien yang tidak mungkin sembuh menurut medis untuk melakukan eutanasia.

Akademisi di Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan mengatakan, Indonesia melarang eutanasia karena masih memegang teguh prinsip dasar kedokteran. "Dokter memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan menyembuhkan pasien dengan usaha sebaik mungkin. Jadi eutanasia tidak bisa dilakukan," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan, hingga kini Indonesia tidak mengizinkan praktik eutanasia. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang menyebutkan bahwa barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun

Perawatan biasa dan luar biasa

Kita berkewajiban menjaga hidup diri sendiri dan orang lain (secara medis) sampai batas kemampuan kita. Batas kemampuan secara etika dijabarkan umumnya sebagai kemampuan teknis dan ekonomis. 

Kita wajib mengusahakan perawatan medis biasa (dalam arti yang masih dapat kita jangkau secara teknis dan ekonomis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun