Mohon tunggu...
Bobby Andhika
Bobby Andhika Mohon Tunggu... -

Profesional bisnis perkapalan, pecinta sejarah dan pemerhati masalah sosial. Pernah menduduki jabatan CEO di beberapa perusahaan perkapalan nasional dan internasional. Sekarang tinggal di Singapura.

Selanjutnya

Tutup

Money

Proteksi (Untuk Negara, Pengusaha Atau Bisnis-nya?)

30 Oktober 2014   19:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1414646925184568781

Beberapa hari yang lalu, saya baru saja menemani seorang sahabat lama - seorang financial analyst berkebangsaan Jerman, bertato seperti Ibu Susi, berbadan tinggi besar seperti Pak SBY, berambut pirang seperti Brad Pitt dan mengendarai sedan besar BMW terbaru – berdiskusi dengan sebuah law firm kenamaan di Singapura mengenai potensi untuk melakukan investasi di bidang perkapalan dan logistik di Indonesia.

Teman saya ini mewakili 2 perusahaan perkapalan di Jerman dan sebuah bank dengan porto-folio khusus di bidang perkapalan, yang sepertinya “termakan euphoria media” dibumbui oleh “rayuan halus” seseorang bernama Bobby Andhika, mengenai potensi yang besar yang ada di negara kepulauan terbesar di dunia bernama Indonesia.

Setelah beberapa kali berdiskusi panjang lebar, salah satu diantaranya di kantin sekolah internasional Amerika dimana kedua anak kami bersekolah (anak saya cukup terkenal di sekolah ini karena satu-satunya siswi berjilbab diantara ribuan murid di sekolah tersebut), akhirnya kami memutuskan untuk membawa diskusi ini ke tingkat proposal tertulis, salah satunya adalah mendapatkan opini legal dari kantor pengacara yang terbiasa membantu merestrukturisasi sebuah investasi di sebuah negara.

Diskusi yang ditemani oleh berbagai macam jenis ramuan kopi dan air putih khusus untuk saya yang tidak ngopi, diawali dengan optimisme akan pemerintahan Jokowi-JK yang memang sebagai “media darling” mendapatkan ulasan yang cukup positif dan informasi bahwa kantor pengacara mereka kedatangan cukup banyak investor yang menanyakan legal opini untuk berinvestasi di Indonesia, baik untuk sektor keuangan, properti dan sektor-sektor lainnya.

Salah satu bahasan diskusi yang cukup menarik adalah bagaimana menyikapi peraturan yang menyatakan bahwa investasi asing di bidang angkutan laut dalam negeri dibatasi maksimum sebesar 49 %, yang artinya setiap investor asing yang ingin membawa dana, keahlian dan pengalamannya harus bermitra dengan pengusaha nasional yang akan memegang saham mayoritas sebesar 51 %.

Saya tidak akan membahas mengenai kebijakan yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Bapak SBY tersebut, karena pembahasan saya akan menjadi bias dan subyektif tergantung pada posisi apa saya pada saat itu.

Apabila saya berada pada posisi pengusaha nasional, tentu saya akan berpendapat proteksi ini perlu dengan segala alasan positif yang mendasarinya.

Namun, apabila saya berada di posisi investor asing, aturan ini sangat tidak masuk akal, karena seorang investor yang nota-bene (dan biasanya) membawa mayoritas modal tidak bisa memproteksi diri dan investasinya karena harus berada pada posisi minoritas dari perusahaan joint-venture yang akan dibentuk. Walaupun ini dengan segala keahlian yang dimiliki oleh pengacara andal, dapat diproteksi dengan cara lain yang sayangnya tidak pantas dan bukan keahlian saya untuk menuliskannya disini.

Karena sekarang saya berada di Singapura, saya hanya akan menulis apa yang dilakukan oleh pemerintah Singapura melalui Maritime & Port Authority (MPA) terhadap para pelaku bisnis perkapalan, yang membuat Singapura sebuah negara kota menjadi salah satu pusat maritim dunia.

Dengan jargon “Mendaftarkan Bisnis Maritim Anda di Singapura Mudah dan Cepat”, pada saat ini ada lebih dari 5,000 perusahaan perkapalan terdaftar dan hampir semua perusahaan perkapalan terbesar di dunia pasti memiliki kantor dan operasional di Singapura.

Dalam waktu kurang dari 1 hari, dengan biaya yang sangat murah dan tanpa proses yang bertele-tele; kita sudah bisa mendaftarkan secara resmi perusahaan perkapalan kita di Singapura.

Mendaftarkan kapal juga sangat mudah dan cepat, sehingga Singapore Registry of Ships (SRS) menjadi 10 besar registrasi perkapalan di dunia, dimana pendaftaran lainnya biasanya adalah apa kita yang sebut sebagai convinient flag di tax heaven country.

Apakah itu cukup? Tentu tidak!

Pemerintah Singapura merasa perlu untuk memberikan 5 Maritime Sector Incentive (MSI) Schemes meliputi Approved International Shipping Enterprise (AIS) yang memberikan kebebasan pajak kepada perusahaan pelayaran internasional, Maritime Leasing (ML), Shipping Related Support Services (SSS), kebebasan pajak untuk pinjaman pembelian kapal beserta kebebasan pajak untuk pinjaman pembelian kontainer dan alat pendukung transportasi lainnya.

Selain itu juga diperkenalkan Maritime Cluster Fund (MCF) yang ditujukan untuk mengembangkan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan produktivitas dengan menggunakan teknologi.

Segala insentif di atas pada umumnya tidak membedakan antara pengusaha asing ataupun pengusaha lokal, semua apabila memenuhi persyaratan akan dengan mudah mendapatkan insentif yang ditawarkan.

Tidak ada proteksi untuk pengusaha lokal, yang ada adalah proteksi atas kepentingan negara untuk menjadikan Singapura sebagai pusat maritim dunia dan proteksi atas usaha pelayaran agar bisa tetap tumbuh dan berkembang.

Apabila Jokowi-JK baru saja mencanangkan program untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat maritim dunia, negara kecil yang oleh mantan Presiden BJ Habibie disebut sebagai “little red dot” telah jauh melangkah mewujudkan itu semua.

Pertanyaannya adalah, mampukah Indonesia kalaupun tidak bisa melewati, setidaknya bisa mendekati pencapaian yang telah didapat oleh negara tetangga tersebut?

Seperti optimisme yang telah saya sampaikan pada tulisan-tulisan saya terdahulu jawabannya adalah PASTI DAN HARUS BISA….

Dengan segala potensi yang ada, yang dibutuhkan hanyalah niat yang tulus dan kerja keras memproteksi cita-cita yang di-Amin-i bersama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun