Mohon tunggu...
Bob S. Effendi
Bob S. Effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Energi

Konsultan Energi, Pengurus KADIN dan Pokja ESDM KEIN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi 200 Triliun Kok Mangkrak?

23 Desember 2017   17:11 Diperbarui: 25 Desember 2017   02:01 5853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tidak ada yang salah dengan Permen ESDM 5/2017 pasal 10 yang membuka peluang ekspor bijih nikel kadar rendah dan bauksit dengan kadar A12O3 lebih dari 42 persen... UU Minerba tidak melarang perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengekspor mineral mentah.  Mana ada pasal yang mengharuskan itu (pemegang IUP hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan)? Coba tunjukkan," [4]

Bahkan komentar Dirjen Minerba terdengar emosional dan tidak professional, "Daripada jadi sampah yang tak bernilai, lebih baik diekspor saja dan menghasilkan penerimaan untuk negara"  

ESDM dalam siaran persnya juga menepis bahwa PP No 1 tahun 2017 beserta turunannya adalah sumber tutupnya beberapa smelter "Tidak tepat jika PP No. 1 Tahun 2017 menimbulkan kerugian bagi pengusaha smelter nikel sehingga menyebabkan ditutupnya operasi produksi smelter nikel di tanah air. Masih adanya surplus produksi dari tahun 2016 yang tidak diikuti dengan peningkatan permintaan di pasar dan meningkatnya pasokan nikel dari Filipina menjadi faktor utama trend rendahnya harga nikel dunia saat ini"[5]

Jelas ESDM terlihat utak-utik pasal mencari celah untuk terlihat regulasi relaksasi export tersebut tidak melanggar UU Minerba. Tetapi yang harus di ingat bahwa semangat atau spirit dari UU Minerba tersebut adalah meningkatkan nilai tambah hasil tambang dengan melarang export dan mulai membangun pabrik smelter.

Bahkan mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring dengan keras mengatakan : "Sebenarnya kebijakan itu (relaksasi) bagus tapi pemerintah bodoh. Kenapa saya bilang bodoh? Karena mereka tidak paham esensi dan alasan (dibalik) pembuatan UU Minerba" [5A]

Simon menjelaskan bahwa diterbitkannya UU Minerba pada 2009 silam dimaksudkan untuk memaksa perusahaan-perusahaan raksasa pemegang KK seperti PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Vale Indonesia (Vale) untuk mau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam jangka waktu lima tahun sejak beleid tersebut resmi diberlakukan.

Mungkin ESDM juga tidak sadar bahwa bila perekonomian Indonesia tidak loncat dari hanya mengexport bahan mentah menjadi bahan dengan nilai tambah tinggi maka GDP per kapita Indonesia tidak akan dapat menyamai negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura yang GDP per kapita sudah di atas $10,000.

Apa Kata Presiden ?

Dalam acara Sarasehan 100 ekonomi pada 12 Desember 2017, Presiden menyambaikan arahan tentang stretegi ekonomi yang mana salah satu secara tegas Presiden menyaatakan:

"Ini menjadi kunci, jangan sampai kita terus-terusan lagi mengekspor sumber daya alam mentah kita tanpa pengolahan. Kita harus mulai ekonomi berbasis proses" [6]

Jelas Kebijakan relaksasi ini tidak sejalan dengan perintah Presiden dan apakah Presiden sadar bahwa sampai saat ini export sumber daya alam mentah masih terus berlangsung yang telah menyebabkan investasi lebih dari 200 Triliun mangkrak padahal target investasi 2017 adalah 670 Triliun artinya kebijakan relaksasi telah menghambat 20% dari target investasi tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun