radikal  hukum pemerintah melalui UU ITE  menjadi perhatian publik.  UU ITE bagi masyarakat menuntut adanya  revisi untuk tidak mudah melakukan pelaporan terhadap pelaku dugaan pencemaran nama baik atau pun fitnah melalui dunia maya. Termasuk tidak melakukan penahanan terhadap orang yang melontarkan sikap kritisnya terhadap kebijakan publik.Â
KebijakanIndikator kebijakan radikal pemeritah dalam bidang sosial-ekonomi dibuktikan melalui indeks demokrasi menurun jika menggunakan teori perbandingan rezim pemerintah sebelumnya.Tingkat kesejahteraan masyarakat pemerintahan Joko Widodo  (Jokowi) makin menurun seiring dengan kebijakan radikal pembangunan infrastruktur  yang berdampak lonjakan  angka kemiskinan.Data BPS, Rata-rata penurunannya per tahun 0,57 persen. IPM Era Jokowi tahun 2019-2020 hanya naik 0,3 % sangat lambat, normalnya meningkat  0.5-0.6%  dan beban utang luar negeri.
Teori label radikal kepada masyarakat mencirikan kriminal  menentang kekuasaan, hal ini menjadi paradox kebebasan berbicara, seharusnya ruang publik  dapat mencermati kebijakan radikal kekuasaan yang banyak merugikan masyarakat. Seperti halnya pemerintahan Trump dinilai radikalis karena memuat kebijakan yang merugikan rakyat serta diskriminatif terhadap imigran dan umat Islam. Jadi keliru kalau label radikal karena menentang dan mengkritik kekuasaan secara personal dan organisasi.