Mohon tunggu...
Bagas Mulyanto
Bagas Mulyanto Mohon Tunggu... Konsultan - Book Author and Book Translator

I am a graduate of Islamic Law with a focus on the study of State Law and Islamic political studies, I am also a writer of literary books with the theme of social reaslis and a book translator. I am very motivated to develop skills professionally. I am confident in my ability to generate compelling ideas for memorable marketing campaign strategies and tactics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SKB Pelindung ASN dari Pusaran Tarik-Menarik Kekuasaan Incumbent

27 September 2020   10:25 Diperbarui: 27 September 2020   10:31 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Tim Media SGBF) 

Banyaknya kepala daerah incumbent yang maju kembali di Pilkada 2020 ini membuat potensi yang kuat untuk mempengaruhi pada netralitas ASN saat Pilkada digelar. Sehingga efeknya bukan hanya untuk ASN-nya saja tetapi juga pada masyarakat yang tertekan dengan diskriminasi paksaan untuk memilih incumbent yang dilakukan oleh ASN.

Dalam data yang penulis ketahui dari penjelasan Menteri Dalam Negeri bahwa terdapat 224 daerah yang kepala daerah sebagai petahana maju kembali di Pemilukada 2020 termasuk Kabapaten Purbalingga. Dan ini berujung dalam catatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat lebih dari 499 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di laporkan, 389 yang telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas dan mendapatkan rekomendasi KASN, serta 199 ASN yang telah di tindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, khususnya di Jawa Tengah yang menjadi punggawa top instansinya adalah kabupaten Purbalingga, berkaitan jabatannya seperti fungsional, administrator, pelaksana, dan kepala wilayah (camat, kades, kadus).


Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN adalah melakukan kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah khususnya incumbent, dan pemasangan baliho atau spanduk, juga menekan masyarakat secara paksa dan diskriminasi untuk memilih incumbent.

(Sumber: Poto Data KASN 2020)
(Sumber: Poto Data KASN 2020)
Dengan banyak kasus tersebut, pemerintah pusat menganggap perlu untuk melindungi ASN dari tekanan mobilisasi incumbent mapun pihak-pihak lain. Dengan meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan lima lembaga yakni Ketua Bawaslu Abhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Sedangkan yang bertindak menjadi saksi yakni Wakil Ketua KPK dan Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Kemtenriaan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

SKB ini bertujuan selain untuk melindungi ASN yang kerap tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan incumbent. Juga guna melegalkan kontestan untuk bersaing secara sehat. Karena kita juga harus subjektif, tidak bisa melulu menyalahkan ASN secara bar-bar, sebab ASN seringkali berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan pemilukada. Karena potensi terjadinya intimidasi dan acaman yang dilakukan oleh kekuasaan birokrasi lama yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal, merupakan salah satu faktor yang memengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral.


SKB juga berisi tentang pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.

Bagi penulis SKB ini merupakan langkah progresif yang di ambil pemerintah dari upaya membangun sinergitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi  dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. Agar semua ASN benar-benar memahami betul kode etik profesi ASN-nya. Jangan sampai terjebak dalam politik praktis yang tertekan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun