Mohon tunggu...
Blueland
Blueland Mohon Tunggu... Penulis - Save This Blue Planet

Penulis lepas, Blogger

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Berwakaf Melalui Manfaat Asuransi Syariah Sun Life

12 September 2017   15:12 Diperbarui: 12 September 2017   15:21 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bpk. H.M Nadratuzzaman Hosen (Vice Chairman of Badan Wakaf Indonesia) dan Ibu Srikandi Utami ( Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia) pada acara Jumpa Blogger dalam rangka memperkenalkan Wakaf melalui manfaat asuransi syariah Sun Life (9/9/2017) Foto by: Rey Janecekova

- Sun Early Critical Illness Syariah dan 

- Sun Medical Platinum Syariah

Untuk merespon kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa yang syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan beribadah terutama berwakaf, pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu PT. Sun Life Indonesia (Sun Life) meluncurkan produk berupa Manfaat Wakaf melalui Asuransi Syariah. 

Melalui semua produk asuransi syariah dari Sun Life, nasabah dapat mempergunakan manfaat asuransi dan investasinya untuk berwakaf. Jumlah manfaat asuransi dan investasi yang dapat diwakafkan tentunya ada batasannya, sesuai dengan ketentuan dari fatwa DSN-MUI. Untuk manfaat asuransi yang dapat di wakafkan memiliki batasan maksimum sebesar 45% dari total nilai manfaat asuransi, sedangkan untuk manfaat investasi, nasabah bisa mewakafkan dengan nilai maksimum 30% dari total nilai manfaat investasinya.  

Program berwakaf melalui manfaat Asuransi Syariah dari Sun Life sendiri keberadaannya sangat didukung oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa disebut dengan DSN-MUI, dengan fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.Dalam fatwa tersebut diuraikan ketentuan-ketentuan berwakaf melalui manfaat asuransi syariah dan investasi, sehingga nasabah tidak perlu takut akan keabsahannya dalam berwakaf. 

Lalu, bagaimanakah cara berwakaf melalui manfaat asuransi syariah atau investasi Sun Life? Sesuai dengan ketentuan syarat sah-nya berwakaf, maka pada saat nasabah memutuskan untuk melakukan wakaf manfaat Asuransi Syariah, nasabah harus melakukan langkah-langkah: 

1. Mengisi SPAJ Syariah, dengan mencantumkan Nama Penerima Manfaat (ahli waris) dan Lembaga Wakaf (Nazhir) yang ditunjuk (Nazhir terdaftar di BWI) serta presentasi jumlah yang akan diwakafkan. Apabila Nazhir bukan lembaga yang terdaftar di BWI maka nama Nazhir tidak dapat dicantumkan melainkan hanya ahli waris

2. Mengisi form Ikrar Wakaf

3. Form ditandatangani Peserta, Penerima Manfaat, Ahli waris utama

4. Ikrar Wakaf Asli dilampirkan dengan SPAJ Syariah dan Copy disimpan oleh Peserta

5. Peserta mengisi jumlah yang diwakafkan pada form withdrawal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun