Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Generasi Z Bertani Bergenerasi, di Hari Tani Nasional ke-62

24 September 2022   17:14 Diperbarui: 24 September 2022   17:17 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani Milenial (Shutterstock)

Dewasa ini, profesi petani memang kurang di minati oleh generasi Z (lahir 1995-2010). Namun bukan berarti tidak ada generasi tersebut berminat menekuni dunia pertanian.

Generasi Z, merupakan  generasi yang lahir di tengah berkembang pesatnya kemajuan teknologi canggih. Dari tahun kelahiran tersebut, saat ini mahasiswa reguler didominasi oleh generasi Z, di sebut juga sebagai igenaration, GenerasiNet. 

Dimana kesehariannya tidak bisa lepas dari gadget, internet, dan sarana komunikasi digital virtual yang berpengaruh besar kepada pola hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dari data BPS yang dikeluarkan tanggal 15 Desember 2017, terlihat statistik yang turun dari tahun sebelumnya, dan Indonesia berada di ambang krisis regenerasi petani.

Hari Tani Nasional

Saat ini, Indonesia memperingati dan berada di Hari Tani nasional yang ke-62 tahun. Awalnya, hari tani diperingati untuk mengapresiasi perjuangan golongan tani di Indonesia. 

Di tahun 1960, petani Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pengaruh gaya feodal warisan penjajahan kolonial, petani hanyalah penggarap lahan dan kebanyakan bukan pemilik lahan. Hanya mengambil upah dari hasil menggarap sawah, menanam dan memelihara tanaman perkebunan, sampai mendapatkan hasil. 

Namun petani Indonesia, hanya menikmati jerih payah dan keringat mereka, hanya sebatas upah yang diberikan oleh pemerintahan kolonial. Sedangkan yang mendapatkan hasil yang banyak, adalah pemilik lahan, pemilik kebun. 

Yang di kuasai oleh segelintir orang kaya, dan tuan tanah. Dari latar belakang, dan semangat yang kuat akhirnya petani bisa menikmati hasil yang banyak. Dan bisa mendapatkan manpaat dari lahan garapan, kepemilikan kebun, sawah, diatas tangan petani sendiri. 

Perbaikan harkat dan martabat petani di tandai dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, sebagai titik awal untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Bumi dan kekayaan alam sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari sinilah para petani mendapatkan kesempatan yang sama setiap warga negara memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. 

Masihkah negeri ini di sebut sebagai negara Agraris?

Sejak dulu, negeri ini di juluki negara Agraris, yaitu negara yang penduduknya sebagian besar adalah petani, serta lahan pertanian yang luas di tambah sumber daya alam yang melimpah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun