Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gelombang Pensiun PNS, 5 Tahun ke Depan Pemicu Skema Pembayaran PNS Diubah?

30 Agustus 2022   10:12 Diperbarui: 30 Agustus 2022   10:18 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pensiunan PNS (Foto: Depositphotos)

Sistem pembayaran pensiunan PNS saat ini, diatur menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 berkenaan program jaminan pensiun (PJP) dan Jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. 

Dalam bleid tersebut, skema pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN akan diterapkan sampai terbentuknya dana pensiun.

Sampai dengan Desember 2021, uang yang disisihkan pemerintah untuk membayarkan pensiunan sebesar Rp.2.900 triliun. Dengan perhitungan nilai Rp.1.900 triliun dari pemerintah daerah dan Rp.800 triliun dari pemerintah pusat. Dan dana manpaat pensiun tersebut, dibayarkan kepada PNS, TNI, dan Polri. 

Skema pembayaran pensiunan pay as you go saat ini, yang masih dibiayai pemerintah melalui APBN makin tahun akan dirasakan tambah berat.

Ikhwal, PNS, TNI, dan Polri pensiun kedepan makin bertambah. Karena besar manpaat pensiun akan terus bertambah, seiring banyaknya pegawai yang pensiun. Makin lama, usia harapan hidup semakin panjang, otomatis mendapatkan dana pensiun juga terus berlanjut.

Hak manpaat pensiunan, yang didapatkan dari gaji pokok akan terus didapatkan sampai pensiunan meninggal dunia, bahkan sampai berlanjut lagi ke isteri dan anak, sesuai ketentuan penerima pensiun yang diatur oleh pemerintah.

Gelombang pensiunan bakal melonjok

Dari hitung-hitungan, tahun kelahiran PNS, kebanyakan berada direntang lima tahun kedepan. Mengapa demikian?. Rata-rata PNS, banyak yang lahir di tahun 1963-1967, dan mereka tersebar diberbagai instansi dan unit kerja pemerintah.

Misalnya, para guru saat ini yang tahun 1963 kebanyakan guru senior, ataupun menjabat sebagai Kepala Sekolah. Sudah banyak yang mengurus persiapan pensiun, berupa surat-surat sebagai prasyarat mendapatkan dana taspen.

Prosentasenya juga banyak, dan bila pensiun, kalkulasi penerima manpaat pensiun tambah membengkakkan anggaran APBN. Dan itu terus berlanjut, sampai dengan 5-10 tahun kedepan, bisa menghabiskan separuh dari jumlah PNS yang ada. 

Gelombang pensiun akan terus berlanjut, bila pemerintah tidak menerapkan skema pembayaran pensiun yang tepat. Mungkin agak mereda kalau sudah berada di PNS tahun lahir 1970-an. Karena yang lahir di tahun itu pnsnya, bervariasi, dan tidak sebanyak yang lahir direntang tahun 1960-an keatas. 

Wacana Skema Pembayaran pensiunan berubah

Gembar-gembor pembayaran dana manpaat pensiun berubah, sudah berhembus 2-3 tahun yang lalu. Bahkan seorang teman guru pns, yang tengah memasuki pensiun waktu itu sangat senang gembira. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun