Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Naik Pangkat Guru, Tidak Semudah Dulu

6 Juni 2022   10:25 Diperbarui: 6 Juni 2022   14:50 2593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru mengerjakan soal uji kompetensi guru di SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rabu (11/11/2015)(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Ada perubahan paradigma guru dari pahlawan tanpa tanda jasa yang dilabelkan oleh orde baru (orba), dan berubah menjadi Insan cendekia setelah orde reformasi bergulir.

Dulu di era orba, seorang guru mudah untuk mengajukan kenaikan pangkat. Hanya cukup mengumpulkan berkas-berkas utama kepegawaian, seperti SK pangkat, SK Penetapan Angka kredit (PAK), dan sertifikat yang didapatkan selama mengajar dari pelatihan, workshop, seminar, diusulkan ke dinas pendidikan. Kemudian diproses ke BKD dengan masa kerja 2,5  tahun sejak tamat SK, sudah bisa usul kenaikan pangkat. Tinggal tunggu, beberapa bulan berikut terbit SK. 

Guru mengajukan kenaikan pangkat setahun ada dua kali periode. Periode pertama di bulan April, dan periode kedua di bulan Oktober di tahun berjalan. 

Dengan sistem ini, banyak guru-guru di zaman orba yang pangkatnya mencapai golongan IV/A, IV/B, bahkan IV/C. Karena setiap 2,5 tahun, cukup fotokopi berkas-berkas, diusulkan, kemudian naik pangkatnya.

Bagaimana dengan sekarang?

Sekarang, banyak para guru yang mengeluh. Naik pangkat  tidak cukup fotokopi berkas-berkas saja. Bahkan, ditemukan di sebuah sekolah, seorang guru tidak naik pangkat sampai 12-13 tahun, dan hanya berada di golongan 3A. 

Makin tinggi, jenjang tingkatan golongannya, makin banyak prasyarat yang dipenuhi supaya bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya.

Kenaikan pangkat guru sekarang diatur berdasarkan PermenPANRB No.16 tahun 2009 yang berisi mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat, guru harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal dan angka kredit per jenjangnya. 

Dan masa kerja paling sedikit 4 tahun sejak TMT. Tidak bisa lagi 2,5 tahun atau 2 tahun seorang guru bisa naik pangkat. Walaupun nilai angka kredit mencukupi, namun jika masa kerja belum 4 tahun, tidak bisa juga langsung pangkat yang diusulkan terbit. Harus minimal 4 tahun dulu. Di sinilah letak perbedaannya.

Apa yang terjadi saat musim naik pangkat guru?

Saat periode kenaikan pangkat dibuka, banyak guru yang mengajukan usulan. Misalnya saja dari 200 yang mengajukan usulan kenaikan pangkat ke dinas pendidikan, setelah penilaian dari tim penilaian angka kredit, paling yang bisa lanjut 20-30 orang yang bisa naik pangkat. Sedangkan yang lain, berbagai catatan. Ada yang kurang Pengembangan Diri (PD), Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang nilainya kurang, atau nilai publikasi ilmiahnya yang kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun