Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

NIK Jadi NPWP, Apa Bisa Menjadikan Satu Data Kalau Kartunya Masih Banyak?

24 Mei 2022   07:55 Diperbarui: 24 Mei 2022   11:16 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KTP (Dokumentasi pribadi)

Menjadikan NIK terintegrasi dengan NPWP, bertujuan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat, dikutip dari penjelasan stap Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti.

Harapan masyarakat untuk mempermudah layanan publik, oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta selaras dan sejalan dalam pemikiran, dan keinginan. Tetapi kenyataan di lapangan masih jauh berbeda. Menjadikan NIK dalam sebuah layanan satu data masih belum maksimal.

Misalnya dalam pengurusan perubahan data, penambahan data, penghapusan data di disdukcapil, masih memerlukan kartu yang lama untuk discan aslinya ketika melakukan permohonan secara online. 

NIK sebagai satu-satunya data yang valid, masih memerlukan kartu fisik yang harus ditunjukkan aslinya ketika berurusan dengan bank saat membuka tabungan, mengambil uang dengan jumlah besar di bank.

Kaitannya dengan NIK jadi NPWP, mungkin hanya sebatas itu. Sedangkan menjadikannya satu data, masih melalui proses yang panjang. Karena kesan menggunakan kartu fisik yang banyak di dompet, seperti life style bagi orang tertentu. Padahal kalau hanya di jadikan satu kartu saja, atau tanpa kartu seperti wacana KTP Digital beberapa waktu lalu lebih bagus lagi.

Apa yang diperlukan untuk menjadikan NIK menjadi identitas satu data?

Untuk menjadikan NIK sebagai satu-satunya identitas yang terekam dalam sebuah kartu KTP, sangatlah diharapkan. Sehingga tidak ribet, mengantongi berbagai macam aneka kartu. 

Contohnya saja, ketika penghapusan data peserta JKN yang meninggal supaya tagihan kepesertaannya di stop, tidak serta merta berhenti. Keluarga harus aktif melaporkan kembali ke kantor BPJS, mengantre membawa akte kematian peserta JKN yang bersangkutan. 

Harusnya begitu dilakukan pelaporan dan pembuatan Akta Kematian sudah selesai di disdukcapil, data peserta juga terintegrasi dengan BPJS secara otomatis. Dan data terhapus atau di non aktifkan secara otomatis kepesertaan JKNnya. Bagaimana masyarakat tidak melaporkan keluarganya yang meninggal, ataupun membuat akte kelahirannya?

Menurut penulis, yang perlu disederhanakan dan dibuat praktis itu adalah sistem integrasi NIK ke berbagai instansi pemerintah dan swasta yang secara otomatis. Dan semua ini kembali lagi, berkenaan dengan jaminan keamanan si pemilik NIK dalam integritas satu data untuk semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun