Mohon tunggu...
Blogger Polri
Blogger Polri Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Keterangan Profil Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunitas Blogger Polri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polrestabes Surabaya Release Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 32.3 KG Sabu

19 Februari 2020   05:37 Diperbarui: 19 Februari 2020   06:01 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto arsip Blogger Polri

Kerja Hebat Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya lantaran mampu Tangkap 200 orang yang terlibat 153 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari hingga 17 Februari 2020.

Kemarin Polisi Surabaya dibawah Komando Kombes Pol Sandi Nugroho hadirkan Ratusan tersangka dengan sederet barang bukti itu dipamerkan di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Selasa (18/2/2020). Gelar ungkap kasus dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dari 200 tersangka itu disita 32,3 kilogram sabu; 32,82 gram ganja; 3,8 juta butir pil koplo dan 42 butir xanax. Sedangkan 200 tersangka itu terdiri dari 183 laki-laki dan 14 perempuan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hasil ungkap tersebut menjadi sorotan. Sebab dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba di Jatim dan Kota Surabaya, ungkap kasus kali ini merupakan yang terbesar.

"Dari semua ungkap ini, ada yang satu jaringan, ada juga yang beda jaringan," jelas Luki.

dengan begini bisa dikatakan bahwa polrestabes surabaya benar benar menyatakan perang terhadap Peredaran Narkoba 

Foto arsip Blogger Polri
Foto arsip Blogger Polri
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun