Mohon tunggu...
Penerjemahan Jakarta
Penerjemahan Jakarta Mohon Tunggu... -

Blog Seputar Dunia Penerjemahan dan Belajar Bahasa Jepang dan Inggris, Download Gratis Ebook Belajar Bahasa Asing

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Dasar Hukum Penggunaan Penerjemah Tersumpah dalam Menerjemahkan Dokumen-dokumen Resmi

29 Juli 2012   23:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:27 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Dengan seringnya kami menerima email pertanyaan yang mempertanyakan perlu tidaknya sebuah dokumen resmi seperti Akta Perusahaan, Anggaran Dasar, Akta Lahir, Akta Perkawinan, Ijazah, Trascript dan lain sebagainya, untuk diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah seperti halnya sebuah email yang baru saja kami terima yang berisi sebagai berikut :

"Perusahaan tempat saya bekerja selalu menerjemahkan akta notaris yang selalu dibuat. Apakah terjemahan tersebut wajib dilakukan oleh penerjemah tersumpah atau bisa diterjemahkan oleh penerjemah biasa? Apa ada beda kekuatan hukum antara hasil terjemahan penerjemah tersumpah dengan yang biasa? Mohon info."

maka melalui artikel ini kami ingin paparkan dasar hukum penggunaan penggunaan jasa penerjemah tersumpah dalam menerjemahkan dokumen-dokumen resmi tersebut.

Pada dasarnya, perlu dipahami bahwa sejak diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bahasa Indonesia menjadi hal yang diwajibkan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 UU tersebut yang berbunyi:


  • Ayat (1):


“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.


  • Ayat (2):


“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Dari pesan email yang disampaikan diatas, kami asumsikan bahwa perusahaan tempat klien kami tersebut bekerja adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (“PT PMA”). Dengan demikian, perlu dibuat akta pendirian yang berbahasa Indonesia dan juga berbahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Sebenarnya tujuannya adalah agar pihak asing itu juga memahami isi dari akta pendirian tersebut.

Di sisi lain, saat pendirian PT PMA, maka pertama kali pendiri PT PMA harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2009”).

Dalam Perka BKPM 12/2009 tersebut antara lain disebutkan bahwa untuk pendirian PT PMA harus melampirkan berbagai dokumen yang di antaranya juga melampirkan rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing.

Pada dasarnya, tujuan dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah tentu untuk tujuan kebenaran dan akurasi makna dari dokumen yang diterjemahkan. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap berkompeten karena harus melalui Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”) dengan nilai di atas 80 (nilai A), baru berhak untuk disumpah sebagai Penerjemah Bersumpah. Pengambilan sumpahnya kemudian dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, lalu akan dikeluarkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan penerjemah tersebut sebagai Penerjemah Bersumpah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun