Mohon tunggu...
BLC Uin Suka
BLC Uin Suka Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kurang Efektifnya Produk UU Indonesia untuk Bisnis Digital di Era 4.0

22 Maret 2019   15:32 Diperbarui: 22 Maret 2019   15:53 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://read.wearedevelopers.com

Di era serba digital saat ini atau yang biasa disebut era 4.0 banyak kemudahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Baik kemudahan dalam berkomunikasi sampai kemudahan dalam berbisnis/berdagang.  Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia yang paling banyak kita temui saat ini adalah fenomena bisnis digital. Bisnis digital adalah bisnis canggih yang memanfaatkan skill dalam bidang teknologi informatika dan juga komputer, kemudian dalam praktiknya bisnis digital membutuhkan jaringan internet. Contoh bisnis digital ini seperti; Infomediary, Licensing dan Merchant. Namun dibalik kemudahan yang diberikannya, masalah yang bermunculan juga sangat banyak.

Menurut Versi iCIO Community setidaknya ada 5 masalah di dalam bisnis digital yaitu diantaranya; Kesenjangan infrastruktur teknologi, kekurangan tenaga ahli, privasi data, standar pertukaran informasi, serta kepemilikan data. Itu hanya segelintir data yang didapatkan ada banyak lagi masalah yang timbul diluar itu semua seperti adanya masalah perlindungan konsumen dalam bertransaksi di dalam bisnis digital, sampai masalah-masalah yang dapat merugikan pengusaha bisnis digital itu sendiri dan merugikan negara.

Untuk itu maka perlu dibuatnya suatu produk peraturan untuk mengatur atau menetralisirkan masalah-masalah yang timbul dari bisnis digital ini. Pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatur jalannya dunia perbisnisan/perdagangan digital di Indonesia. Beberapa produk yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya yaitu ; Undang-Undang ITE No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Elektronik, Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 yang mengatur  perdagangan melalui media online, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli melalui media online juga.

Namun banyak yang berpendapat bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai bisnis digital belum mampu mengatasi masalah yang ada di dalamnya. Salah satu contohnya yaitu UU ITE yang belum mampu mewujudkan tujuan dari uu ini yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku di sektor e-commerce dimana uu ini tidak mencantumkan defenisi khusus untuk e-commerce dalam kerangka UU ITE.

UU Perdagangan yang belum mampu menertibkan para pengusaha digital yang masih banyak melakukan pelanggaran. Dan UU Perlindungan konsumen yang juga belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi para konsumen terutama dalam melakukan transaksi jual beli online karena masih banyaknya kasus penipuan yang disasarkan oleh konsumen-konsumen yang tidak mengerti tata cara dalam melakukan pembelin secara online.

Untuk itu perlu adanya sebuah undang-undang khusus untuk mengatur jalannya perbisnisan digital di era 4.0 ini. Agar untuk ke depannya Indonesia lebih siap dalam mengahadapi perubahan indutri yang saat ini sedang pesat-pesatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun