Mohon tunggu...
Muhammad Biondy Ramadhana
Muhammad Biondy Ramadhana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Ilmu Komunikasi UMY'18

Bismillah :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Periklanan Bukan Permainan

18 April 2020   15:09 Diperbarui: 20 April 2020   21:26 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini pelanggaran iklan yang melanggar Etika Pariwara Iklan, yang pertama adalah iklan Game Hago yang ditayangkan oleh stasiun televisi Trans Tv pada tanggal 10 Mei 2019 pada pukul 18.15 WIB. Iklan tersebut menampilkan adegan guru yang memaafkan siswa yang terlambat masuk kelas bahkan membawakan tas dan menyilakan duduk sebagai konsekuensi karena ia kalah bermain game dengan siswa tersebut. Iklan tersebut melanggar SPS KPI Pasal 58 Ayat 4 tahun 2012 yang berbunyi “ Menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.”

                                                                       

Gambar 1.2 Iklan
Gambar 1.2 Iklan "Sido Susu" | TV One
Yang kedua, iklan produk Sido Susu yang ditayangkan oleh stasiun televisi Tv One pada tanggal 4 Januari 2019 pukul 09.13WIB. Iklan tersebut menampilkan adegan seorang perempuan ( Cupi Cupita ) menyampaikan informasi komersial dengan menggerak-gerakkan bagian dadanya. Iklan tersebut melanggar SPS KPI Pasal 9 Ayat dan Pasal 15 Ayat 1 Tahun 2012 yang berbunyi " Kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun