Mohon tunggu...
Bintang Simanjuntak
Bintang Simanjuntak Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

E-KTP: Proses Peradilan Tanpa Tekanan

18 Maret 2017   20:28 Diperbarui: 18 Maret 2017   20:39 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses hukum dugaan korupsi pada proyek e-KTP Kemendagri diperkirakan akan berlangsung cukup panjang. Dalam perhitungan sementara, dengan kepastian 133 saksi yang akan dihadirkan untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, proses persidangan diperkirakan akan berjalan selama tiga bulan.

Sejauh ini baru tujuh saksi yang sudah dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka dimintai keterangannya pada sidang kedua PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) lalu. Dari rencana delapan saksi yang dihadirkan, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo tidak datang. Menkeu siap memberikan penjelasan pada 30 Maret mendatang.

Sidang kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP Kemendagri ini sementara baru menempatkan Irman dan Sugiharto di kursi terdakwa. Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sementara Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang pertama, Kamis (9/3), berdasarkan keterangan dari Irman dan Sugiharto, puluhan tokoh disebutkan terlibat dengan menerima aliran dari dari proyek e-KTP Kemendagri ini.

Irman dan Sugiharto sendiri tidak mengajukan pembelaan (eksepsi), meski mereka menyatakan bahwa sebagian yang disampaikan jaksa kurang tepat.

Irman dan Sugiharto tampaknya sudah sangat pasrah menerima nasibnya. Mereka pastinya juga menyadari bahwa dakwaan yang disampaikan tim jaksa sebagian besar berdasarkan keterangan yang mereka berikan.

Soesilo  Ari Wibowo, pengacara dari Irman dan Sugiharto, juga menyatakan bahwa kedua kliennya memang sudah pasrah dan siap menerima keputusan apapun.

Soesilo Ari Wibowo juga menegaskan bahwa Irman dan Sugiharto sesungguhnya tak punya persiapan khusus menghadapi proses persidangan ini.

Untuk mengurangi beban psikologis dari kedua kliennya Soesilo Ari Wibowo juga menyatakan bahwa proses persidangan ini tidak terlalu istimewa.

Kita ketahui bahwa dalam dakwaan setebal 120 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa KPP di sidanga pertama, disebutkan nama-mama yang sebagian besar merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun