Mohon tunggu...
Bintang Renia Cahyaning Mega
Bintang Renia Cahyaning Mega Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Sdarjo

Email : bintangrenia06@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tata Cara Pengajuan Keringanan PBB

17 Juli 2019   08:48 Diperbarui: 17 Juli 2019   08:59 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanah dan tempat tinggal merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Setiap tahun warga Negara Indonesia para pemilik property baik itu rumah, apartement, maupun rumah toko (ruko) pasti akrab dengan datangnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat SPPT PBB. 

Berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 1985 Jo UU No.12 Tahun 1994, yang dimaksud 'Bumi' adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

'Bangunan' adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal,tempat usaha dan tempat yang diusahakan.

PBB sendiri merupakan Pajak Negara yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi dan bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak

Merujuk ketentuan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata bisa diajukan untuk diringankan asal menyangkut beberapa sebab.

Salah satunya jika Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, yang nilai Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.

Seperti dikutip oleh Rumah.com, untuk pengajuan keringanan sendiri bisa dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

  • Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan.
  • Melampirkan surat pernyataan dari Wajib pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokkopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
  • Permohonan dijukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
  • Pengurangan secra kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Sementara besarnya pengurangan bisa mencapai 75% dari PBB yang terutang dalam berbagai kondisi tertentu. Sedangkan dalam kasus Wajib Pajak merupakan orang pribadi yang berpenghasilan rendah, keringanan yang diberikan bisa mencapai 100% dari PBB yang terutang.

Bintang Renia
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Prodi Administrasi Publik)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun