Mohon tunggu...
Bintang Innasi
Bintang Innasi Mohon Tunggu... Freelancer - I just want try

The keys is to stay focused on your dream

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Ini Kata Jokowi

27 Juli 2021   00:27 Diperbarui: 27 Juli 2021   01:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah akhirnya resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 25 Juli 2021 dan  adanya perubahan istilah yang semula PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4. Pemerintah memiliki berbagai pertimbangan dalam melakukan perpanjangan PPKM Darurat tersebut. Jika kasus Covid-19 mengalami penurunan maka pada tanggal 26 Juli 2021 mungkin akan ada pelonggaran dan pembukaan secara bertahap, kata Jokowi. 

Akibat dari kasus Covid-19 yang meningkat akan berdampak pada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit yang mengalami kelebihan kapasitas pada pasien. Presiden Jokowi Widodo mengatakan pemerintah terus berupaya untuk semaksimal mungkin dalam penanganan Covid-19 ini, serta pemerintah memantau terus dan memahami keadaan yang ada di lapangan. Penerapan PPKM Darurat merupakan kebijakan yang tak dapat dihindari, karena kasus Covid-19 yang tiba-tiba melonjak begitu cepat di tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia.

Dari data Satuan Satgas penanganan Covid-19, untuk kasus harian menunjukkan adanya penurunan pada beberapa hari terakhir, ada 30 ribu lebih yang sebelumnya ada 50 ribu kasus per hari. Untuk kasus kesembuhan Covid-19 per hari ada 32 ribu lebih. Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Kemaritiman dan Investasi) sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali mengatakan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, jika dalam penanganan kasus Covid-19 belum maksimal dan tidak sesuai yang diharapkan masyarakat. 

Faktor yang menyebabkan angka tingginya kasus Covid-19 karena banya Rumah Sakit yang menampung pasien yang banyak dan dilakukannya isolasi mandiri rumah yang kuarang efektif, tidak terpantau oleh tenaga kesehatan. Serta masyarakat yang belum Vaksinasi juga merupakan faktor tingginya kasus Covid-19. 

Jika PPKM Darurat  dilonggarkan serta tidak terkendali, pemerintah was-was akan semakin banyak lonjakan kasus Covid-19 dan adanya varian baru dari virus Covid-19 lagi yang ada Indonesia. Varian Virus baru yaitu Delta hingga kini masih menyebar di Tanah Air dan tujuh kali lebih berbahahaya dibandingkan varian alpha, ujarnya. 

Hasil dari pantauan lapangan PPKM Darurat akan di laporakan langsung kepada Presiden Jokowi Widodo. Berharap kepada setiap daerah terus memperbaiki Indikator dalam penanganan Covid-19 dan adanya evaluasi, ujar Luhut. Kemungkinan Pemerintah akan membuka lagi pada sektor ekonomi pada tanggal 26 Juli mendatang, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sektor Ekonomi yang di maksud seperti, dibukanya pasar tradisional yang menjual bahan-bahan pokok dan beroperasi sampai jam 8 malam sesuai aturan yang di terapkan Pemerintah. Untuk Pedagang kaki lima, warung makan, toko kelontong dan usaha kecil yang lain beroperasi sampai jam 9 malam. 

Untuk pembukaan sektor ekonomi tersebut Jokowi menegaskan harus menerapakan protokol kesehatan yang ketat, supaya tidak ada yang terdampak Covid-19. Pemerintah juga akan membagikan obat gratis kepada orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 2 juta paket, tapi masih dalam tahap rencana. Kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisplinan dalam melakukan protokol kesehatan dan melakukan isolasi terhadap orang yang bergejela ujar Jokowi. Selama PPKM Darurat yang diterapkan dilakukan pembatasan pada berbagai kegiatan seperti Sektor Pendidikan, Pekerjaan, Transportasi, Pariwisata, Restoran, Pusat Perbelanjaan dan lain-lain. 

Untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dan memberi keringanan beban mereka, pemerintah dalam hal ini meberikan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Jumlah bantuan Anggaran Dana tersebut sebesar Rp. 55,21 triliun. Jokowi juga mengatakan para menteri untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan kepada seluruh kepada masyarakat untuk saling bahu-membahu bekerja sama untuk melawan kasus covid-19 dan semoga pandemi ini segera berakhir, jelas Jokowi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun