Mohon tunggu...
Binsar Ritonga
Binsar Ritonga Mohon Tunggu... -

LKT, Walhi sumut 2003 - 2007, Harian Nonstop

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Saatnya Menghukum Lion Air

21 Februari 2015   00:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Jakarta (20/2/15) Kejadian hari rabu sampai kamis 19/2/15  kemaren di Bandara Soekarno – Hatta yang membuat ratusan penumpang tidak dapat terbang ke tujuan nya, dikarenakan 14 penerbangan Lion Air berujung ditelantarkan nya penumpang pesawat Lion Air yang ingin berangkat, kekecewaan itu mulai sosialisasi delay juga terlambat di lakukan oleh pihak maskapai, selain itu tanggung jawab maskapai cendrung menghindar sampai return money juga tidak ada kompensasi diberikan oleh pihak maskapai. Dengan dalih ini dikarenakan adanya persoalan maintenance, dan beberapa pesawat rusak dan ada pesawat Lion yang tidak ada ekstra penambahan jadwal penerbangan.

Kejadian ini sebenarnya sudah menjadi sarapan dan makan siang konsumen yang memakai jasa penerbangan, banyak cibiran, kutipan media Lion Air paling tinggi mengalami Delay dan paling sering mengecewakan konsumen pemakai jasa penerbangan di Indonesia, tapi tak ada satupun sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan dalam hal menelantarkan pemakai jasa penerbangan Lion Air.

Boleh saja, maskapai mengelak atau memakai ribuan alasan untuk lepas tanggung jawab demi keselamatan, dan usaha kotor lainnya untuk menambah income pendapatan jasa penerbangan nya, tapi sekali lagi pelayanan konsumen itu penting bahwa perlindungan Konsumen itu sudah diatur oleh UU No 8 Thn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana Hak Kewajiban Konsumen diatur dalam pasal 4 berbunyi : Hak konsumen adalah :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang

dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa

tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang

dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang

digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa

perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang

dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana

mestinya;

i. hakhak

yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

lainnya.

Jadi sebenarnya dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah menjadi pegangan kuat bagi masyarakat pemakai jasa penerbangan untuk mendapatkan klaim atau hak mereka atas jasa yang diberikan tidak memuaskan konsumen nya.

Selama ini kejadian yang menimpa dan merugikan masyarakat terhadap kasus kelalaian maskapai penerbangan hanya diluapkan dengan emosi dan kata-kata kasar saja, dengan alasan tidak ada waktu dan kesempatan untuk menggugat mereka di pengadilan, melalui UU Perlindungan Konsumen, atas kelalaian maskapai dalam melayani konsumen nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun