Mohon tunggu...
Binsar Ritonga
Binsar Ritonga Mohon Tunggu... -

LKT, Walhi sumut 2003 - 2007, Harian Nonstop

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Refleksi Akhir Tahun: TKI Malang Pejabatku Senang, Harus Segera Berakhir!

18 Desember 2014   22:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:01 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilema para calon TKI yang akan bekerja ke negara asing dengan harapan untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang lebih, menjadi ruang empuk bagi PJTKI dan pejabat yang berkepentingan untuk mendapatkan komisi dengan melewatkan jalur birokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya BNP2TKI. Dari data yang disampaikan pihak BNP2TKI baru-baru ini, tercatat Tenaga Kerja asal Indonesia yang bekerja di Negara asing mencapai 6,7 juta orang. Dari toal itu sebagian besar berada di Malaysia dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu sebesar 1,2 juta orang, sisanya tersebar di Negara Timur tengah, Korea, Taiwan dan Hongkong.

Sebenarnya dengan pelatihan dan beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh TKI untuk bekerja harus mendapatkan kontrak kerja yang jelas, sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan yang jelas. Dari jumlah 6,7 juta TKI yang tersebar di negara asing itu ada 1,8 juta TKI yang berada di luar negeri mereka adalah TKI Non procedural, apa itu TKI nonprocedural, yaitu TKI yang berangkat keluar negeri tampa jalur structural dan prosedur alia Illegal dengan cara-cara tidak resmi. Jumlah PJKTI yang terdaftar di Indonesia ada sebanyak 500 lebih yang tersebar di daerah-daerah untuk merekrut tenaga kerja Indonesia dengan janji-janji mendapatkan pekerjaan yang baik dan upah yang layak.

Ketatnya birokrasi dan tingginya biaya untuk menjadi TKI untuk bekerja diluar negeri, dan tingginya anomaly orang untuk pergi menjadi TKI memberikan angin segar dan makanan empuk kepada mafia kotor PJKTI bodong untuk menggulang emas dari calon TKI untuk bekerja dengan jalur TOL yang dengan langgeng pergi ke luar negeri tampa adanya kontrak kerja yang jelas, atau adanya kontrak-kontrak kerja fiktif untuk meyakinkan para calon TKI itu.

Baru-baru ini Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulangkan para TKI Nonprosedural sebanyak 1,8 juta orang untuk kembali ke Indonesia dengan anggaran APBN. Dan segera akan dibahas dengan mentri yang terkait pemulangan itu. Langkah itu sudah baik, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah mereka yang pulang itu akan mendapatkan pekerjaan pula di Indonesia bagaimana nasib mereka nantinya?

Lalu menjadi pertanyaan selama ini, kalo ruang kotor yang dijadikan oleh oknum-oknum pejabat dan PJKTI bodong dengan memanfaatkan kebijakan ketat rekrutmen untuk calon TKI bagaimana perubahan yang dilakukan, 500 lebih perusahaan PJKTI yang saat ini masih aktif harusnya Pemerintah segera melakukan evaluasi dan mengurangi jumlah itu. Selain itu pemerintah juga harus memberikan ruang akses pekerjaan bagi rakyat seluas mungkin sehingga mimpi menjadi TKI di negeri orang bukan lah tujuan utama untuk mencari kehidupan yang layak, sehingga ini harus dibahas disemua pihak. Ini PR berat kepala BNP2TKI dan jajaranya untuk segera membenahi TKI kita, dan tidak mudah kita juga harus punya peran untuk memberikan informasi seluasnya kepada pihak yang ingin menjadi TKI untuk ikut dalam aturan itu, niscaya ruang-ruang kosong itu tidak dimamfaatkan lagi oleh oknum kotor untuk menggulang emas dari keringat calon-calon TKI, semoga.

Penulis : Binsar Ritonga

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun