Mohon tunggu...
Binsar Ritonga
Binsar Ritonga Mohon Tunggu... -

LKT, Walhi sumut 2003 - 2007, Harian Nonstop

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Ada Apa Dibalik Refund Tiket Lion Air?

21 Februari 2015   01:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Kaget membaca berita detik.com (http://news.detik.com/read/2015/02/20/120413/2838037/10/angkasa-pura-ii-talangi-refund-tiket-lion-air) dalam berita tersebut pihak PT Angkasa Pura II berinisiatif membayarkan ganti rugi Tiket, Uang itu ditalangi lebih dulu oleh PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Internasional. Menurut pihak Angkasa Pura Ahmad Syahrir selaku Public Relations PT Angkasa Pura II. Pihak PT Angkasa Pura mengganti sebesar harga tiket kompensasi sebesar Rp 300 ribu dan uang airport tax Rp 40.000 nantinya pihak PT AP II juga akan menyiapkan lokasi lain.

Wow fantastis sekali kebijakan pihak PT AP II ini, sedangkan jaminan untuk berganti maskapai tidak bisa mendapatkan kepastian tiket. Banyak tudingan bahwa pemerintah tidak berani mengambil sikap tegas kepada pihak Lion Air, apakah ini ada keterkaitan bos Lion Air Rusdi Kirana dekat dengan pejabat dan politikus di negeri ini ?

Boleh kata iya boleh juga tidak, dalam waktu singkat karir politik Rusdi Kirana termasuk cemerlang  selain berhasil memimpin Lion Air dengan segalam macam masalahnya, Rusdi Kirana pernah masuk menjadi bursa calon Konvensi Demokrat, ia juga memegang posisi strategis di Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) menjadi Wakil Ketua Umum dengan alasan bahwa dia sangat menghargai sosok kepribadian Almarhum Gusdur, selain itu dalam pemerintahan Jokowidodo ini dia juga berhasil diusung PKB menjadi anggota dewan kehormatan kepresidenan.

Tidaklah heran dengan kekuatan politik itu Rusdi Kirana sangat disegani dan mungkin saja mampu mempengaruhi kebijakan ya seperti refund tiket Lion Air ini. Dengan gampang dan lugas piha PT AP II menjawab ini adalah inisiatif mereka ?

Bagi masyarakat awam, ini mungkin tidak menjadi persoalan selama uang mereka dikembalikan tetapi ini menyangkut prosedur dan kebijakan. Sudah jelas bahwa kelalaian ini merupakan tanggung jawab maskapai Lion Air tetapi kenapa pihak PT AP II berani mengambil resiko itu, ada apa ?

Lantas bagaimana pihak PT AP II menjawab kasus-kasus yang sama sebelumnya diterima masyarakat atas kelalaian dilakukan maskapai ini ? Lantas jika maskapai lain melakukan hal yang sama akan dilakukan juga dengan pihak PT AP II , banyak pertanyaan misterius dalam perihal kebijakan konyol Angkasa Pura II ini.

Sekian banyak masalah Lion Air, belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan seolah-olah pemerintah menghindar. Lalu apakah dengan resiko yang ditanggung PT AP II ini masalah yang terjadi saat ini tidak akan terulang lagi lalu  tindakan tegas apa lagi yang harus dilakukan oleh pemerintah? Masih kirim surat teguran, marah-marah ? dan ini menjadi sebuah kejahatan yang terselubung yang terkesan dilindungi oleh pemerintah.

Yang perlu kita ingat dan dipahami Bandar udara memiliki peran sebagai:

Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;

Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;

Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;

Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;

Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;

Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;

Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;

Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Sumber: Undang Undang No. 1 Tentang Penerbangan dan PM.69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)

Menjadi pertanyaan apakah tugas PT Angkasa Pura II untuk mengeluarkan inisiatif mengganti rugi tiket penumpang Lion Air ?  Lalu apa tanggung jawab Pihak maskapai Lion Air ? ini ibarat Ayam punya Telor Sapi Punya Nama”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun