Mohon tunggu...
Bimma Perwira Yudha Purnomo
Bimma Perwira Yudha Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu sosial dan Politik (Atma Jaya Yogyakarta)

Pemberita

Selanjutnya

Tutup

Film

Kisah di Balik Film "The Act of Killing"

17 September 2022   21:29 Diperbarui: 17 September 2022   21:39 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Dalam dunia perfilman terdapat satu genre documenter, film documenter mempresentasikan kenyataan dan di dasari oleh kisah atau cerita nyata. Seolah-olah para penonton bisa merasakan dan menikmati secara langsung tentang fakta dari film yang mereka tonton. Salah satu film yang diangkat adalah film berjudul "The Act of Killing", film ini memiliki beberapa faktor yang melanggar regulasi atau kebijakan perfilman dan menyinggung beberapa pihak. Film "The Act of Killing" menjadi film documenter yang kontroversial di Indonesia.

Film ini disutradarai oleh Joshua Oppenheimer yang berasal dari Amerika Serikat, selain itu film ini menceritakan tentang bagaimana pelaku pembunuhan anti-PKI yang terjadi pada tahun 1965-1966 memproyeksikan dirinya ke dalam sejarah untuk menjustifikasi kekejaman sebagai perbuatan heroic dan pada film ini tokoh utama yang paling disorot adalah Anwar Congo.

Berdasarkan regulasi dan kebijakan yang ada film "The Act of Killing" secara tidak langsung menyinggung pihak China dikarenakan terdapat adegan yang pemerasan dan pembunuhan masyarakat Tionghoa di Indonesia. Karena faktor tersebut membuat pihak China memboikot Indonesia dan menuntut permintaan maaf. Regulasi merupakan hukum formal yang berupa peraturan perundang-undangan yang wujudnya berupa keputusan tertulis serta mengikat secara umum seperti yang dipaparkan dalam (Astuti, 2022, h. 49). Dalam kasus perundang-undangan tentang film semua dijalankan dalam kemendikbud No.14 Tahun 2019. Film "The Act of Killing" ditahan penayangannya dikarenakan melanggar pasal 9 huruf a permendikbud Nomor 14 tahun 2019.

Hal ini diberlakukan karena adegan yang terdepat pada film tersebut tidak bisa dikonsumsi penonton secara bebas, selain itu dilakukan penyensoran karena adegan yang ditayangkan atau disajikan memperlihatkan pembunuhan yang tidak manusiawi dan kekerasan yang kejam, hal selanjutnya karena isu yang diangkat berbau kontroversial atau sensitif dan berat untuk ditayangkan di Indonesia.

Walupun film ini mendapatkan banyak penghargaan seperti BAFTA Award 2014, Independen Gotham 2013, Film Eropa 2013, Robert 2013, Bodil Special Award 2013, dan lain-lainnya. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa film "The Act of Killing" akan tetap diberhentikan tayang oleh pihak perfilman dan kemendikbud. Bahkan film tersebut dapat membuat penonton merasakan ketakutan dengan melihat kekejaman yang terjadi pada masa lalu oleh pihak-pihak yang terdapat di dalam tersebut, selain itu juga dapat meruntuhkan ketahanan nasional Indonesia karena isu yang dibawa pada film "The Act of Killing".

Hasil review memperlihatkan jumlah ketertarikan yang berbanding terbalik dengan permasalahan yang terjadi pada film "The Act of Killing", jika dilihat review yang diberikan IMDb sebesar 8.2/10 dan dari pihak Rotten Tomatoes 95%. Hal ini disimpulkan bahwa banyak peminat yang menyukai isi dan jalan cerita dari "The Act of Killing", dikarenakan tidak semua penonton film tersebut bertentangan dengan permasalahan yang terjadi.

Hal yang menjadi faktor terkahir pada film "The Act of Killing" ditentang oleh pihak perfilman dikarenakan konsep documenter yang menjadikan film ini secara tidak langsung menceritakan tentang aib yang terdapat di Indonesia. Dampak yang diberikan kepada penonton secara luas jadi berpikiran secara sempit dan jelek tentang Indonesia hanya karena film yang kontroversial.

Jadi bagaimana teman-teman fakta menarik dibalik film "The Act of Killing" ? 

Astuti. R.A Vita N.P. (2022). "Buku Ajar Filmologi Kajian Film". Yogyakarta: UNY Press.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun