Mohon tunggu...
Bima Wirawidya
Bima Wirawidya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa yang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia

22 Februari 2020   21:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   21:09 1683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelumnya apakah kalian pernah mendengar tentang penjahat/tersangka tindak pidana yang diadili dalam peradilan oleh lembaga pengadilan ? jika iya,apakah kalian tahu bahwa peradilan dan pengadilan itu berbeda?

Berikut penjelasan dari peradilan dan pengadilan.

  • Pengadilan

Pengadilan merupakan lembaga/badan/atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa,mengadili,dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia

  • Peradilan

Adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa,memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menearapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepada hal-hal yang nyata untuk dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil,dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

 

Dari kedua penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa,Pengadilan merupakan lembaga/badan/atau instansi resmi dan Peradilan merupakan proses yang dijalankan pengadilan untuk mencari keadilan

  • Bentuk-Bentuk Pengadilan
  •  Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Berkedudukan di Ibu kota kabupaten atau kota,Pengadilan berwenang untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan pada umumnya.Peradilan ini ditujukan kepada masyarakat umum dan menerima perkara pidana maupun perdata.Bila orang yang berperkara berniat mengajukan banding,pengadilan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dapat menjadi langkah selanjutnya.Pengadilan umum ini melingkupi (Pengadilan anak,Pengadilan Perikanan,Pengadilan Hubungan Industrial)

  • Pengadilan Agama

Pengadilan ini dikhususkan bagi yang beragama Islam yang ingin mengajukan perkara mengenai perceraian,warisan,perkawinan,dan lain-lain yang diatur dalam agama islam.

  • Pengadilan Militer

Berwewenang untuk mengadili suatu perkara terkhusus jika oknum pelaku bekerja di institusi militer seperti tentara.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara

Jika kamu memiliki masalah dengan negara,maka pengadilan ini adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan,Misalnya jika bermasalah dengan institusi negara seperti sekolah/perguruan tinggi,kamu bisa mengajukan tuntutan di pengadilan yang terletak di kota atau kabupaten.

pengadilan pajak termasuk lingkup PTUN.

  • Peradilan Konstitusi/Mahkamah Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.Inilah perkara utama yasng digelar di Mahkamah Konsititusi.

  • Mahkamah Agung

 Berfungsi untuk mengadili suatu perkara banding di tingakat akhir dan keputusannya bersifat final.Artinya ini adalah pengadilan tertingi setelah pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun