Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Asas Kekeluargaan Koperasi Mulai Tergerus?

14 Mei 2018   17:23 Diperbarui: 14 Mei 2018   17:53 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 Dalam sebuah workshop mengenai Koperasi seorang peserta curhat dengan mengatakan  bahwa koperasi di Indonesia tidak berkembang karena asas kekeluargaan yang dimaknai secara keliru. Saya penasaran atas ungkapan tersebut. Pada kesempatan rehat, saya mendekati peserta tersebut. Kami terlibat dalam sebuah obrolan yang sangat menarik. Dari semua obrolan itu kami sepakat pada sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan banyak koperasi dikelola tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan menyimpang dari asas pokok yakni kekeluargaan.

Mengapa pengelolaan koperasi jauh dari prinsip perkoperasian? Tentu saja banyak alasan yang  melatarbelakangi. Kecenderungan dunia modern dengan sistem kapitalisme yang membawa perubahan besar dalam berperilaku menjadi faktor eksternal. Namun bagi saya itu lebih sebuah tantangan. Tantangan seperti ini sudah ada sejak awal mula koperasi lahir. Bung Hatta karenanya menegaskan mutlak dibutuhkan sistem perekonomian yang mampu menghadapi gerakan besar kapitalisme. Sistem itu adalah koperasi. 

Faktor internal pada diri pengurus (pengelola) yang menjadi penyebab koperasi tidak berkembang atau runtuh. Pengelola tidak memiliki kompetensi sebagaimana dibutuhkan untuk mengelola koperasi. Pengurus tidak mau belajar dan mempelajari mengenai perkoperasian. Contoh yang saya temukan adalah banyak pengurus koperasi tidak ikut terlibat dalam pendidikan yang diselenggarakan oleh dinas koperasi maupun lembaga-lembaga terkait. 

Khusus mengenai asas kekeluargaan yang menjadi dasar koperasi. Sungguh memprihatinkan, asas itu sungguh seolah kehilangan gaungnya. Pada banyak kesempatan, asas ini jarang disinggung oleh pemimpin koperasi dalam sebuah pertemuan dengan para anggota maupun diantara para pemimpin. Makna kekeluargaan pun tidak disangkal telah bias. banyak orang memahami asas kekeluargaan seperti bagi-bagi uang kepada sanak saudara. Memaklumi segala praktik kolusi dan nepotisme. Ini sangat jauh dari makna sesungguhnya. 

Dalam konteks demokrasi asas kekeluargaan seharusnya dimaknai. Asas kekeluargaan dalam koperasi lahir dari dasar negara kita Pancasila, khususnya sila keempat. Ini artinya setiap persoalan, setiap keputusan dan tata kelola koperasi dibicarakan dalam sebuah musyawarah untuk mufakat. Semangat ini sungguh luntur dan hilang karena dikikis oleh prakmatisme.

Voting didahulukan. Bahkan dalam banyak kesempatan belum dilakukan musyawarah langsung dilakukan voting. Praktik ini sangat membekas dalam diri anggota. diwarisi terus menerus. Budaya musyawarah hilang, berganti budaya voting yang adalah warisan dari budaya liberal. Selain itu, hilangnya budaya musyawarah yang merupakan semangat kekeluargaan juga menghilangkan sifat-sifat luhur dari kekeluargaan itu sendiri yaitu, mengutamakan kepentingan bersama untuk kesejahteraan bersama, kejujuran, semangat solidaritas dan bela rasa, mengutamakan persatuan demi kepentigan bersama. 

Tanggung Jawab Membangun Asas Kekeluargaan

Pengurus sebagai pengelola koperasi bertanggung jawab bukan hanya menghidupi asas kekeluargaan pada tahap pengelolaan, tetapi juga bertanggung jawab bagaimana asas itu dihidupi oleh semua anggota koperasi. Karena itu pengurus harus mendisain sebuah tata pendidikan perkoperasian bagi anggota. Bagaiaman asas ini dijabarkan kedalam program-program pendidikan bagi anggota, mutlak menjadi kompetensi pengurus. Ini adalah bagian untuk mengembangkan koperasi sebagaimana prinsip koperasi dalam UU No 25 tahun 1992.

Mengabaikan asaa kekeluargaan sebagai asas koperasi bukan hanya membiarkan koperasi direngut oleh kapitalisme, tetapi juga mengiyakan sistem perekonomian nasional dijajah oleh para pemegang modal. Itu artinya cita-cita kemerdekaan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur hanya akan menjadi angan-angan yang semakin jauh melayang. (Insan dan penggiat Koperasi Kredit-tinggal di Jakarta Barat)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun