Mohon tunggu...
Bima Aditya
Bima Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - s

menjadi bodoh agar terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pekerja Sosial, Kekerasan Seksual dan Kode Etik Pekerja Sosial

24 Januari 2022   19:52 Diperbarui: 24 Januari 2022   19:59 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pekerja Sosial, Kekerasan Seksual, dan Kode Etik Pekerja Sosial: Membantu atau mengejar nafsu?

Oleh: Bima Aditya

"Bukannya memberikan pelatihan, oknum pekerja sosial malah melampiaskan nafsunya terhadap salah satu pesertanya"

Kekerasan seksual merupakan sebuah fenomena kejahatan yang masih terus terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menjadi isu yang sering diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui sosial media. 

Akhir-akhir ini semakin banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh individu tanpa memandang usia dan jenis kelamin, baik perempuan, laki-laki, maupun jenis kelamin ketiga dapat mengalami dan menjadi korban dari kekerasan seksual. 

Tidak hanya latar belakang korban, tetapi pelaku kekerasan seksual juga mulai menjadi-jadi, dari masyarakat biasa sampai dengan pemerintah maupun individu dengan jabatan tinggi.

Di satu sisi saya merasa senang karena isu ini membuat masyarakat menjadi lebih aware terhadap masalah kekerasan yang terjadi, namun yang membuat saya kecewa dan geram ialah salah satu oknum pekerja sosial menjadi pelaku dari kekerasan seksual yang terjadi. 

Tidak hanya itu, yang lebih mirisnya adalah korban dari kekerasan seksual tersebut ialah penyandang disabilitas rungu wicara berusia dibawah umur yang sedang mengikuti pelatihan keterampilan yang dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD). Sungguh sudah hilang akal sehat pelaku karena dibuai oleh nafsunya.

Mengapa Terjadi Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual merupakan tindakan atau perilaku yang mengarah pada ajakan seksual, baik perbuatan atau ucapan atau isyarat dan segala bentuk perilaku seperti meraba, menyentuh, mencium, memperkosa atau apapun yang bersifat seksual yang dilakukan oleh seseorang untuk memanipulasi orang lain sehingga membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan dan membuat seseorang merasa tersinggung, terintimidasi, dan dirinya dipermalukan (Wulandari & Krisnani, 2021). 

Korban pelecehan seksual selalu identik dengan perempuan, tetapi pada kenyataannya laki-laki maupun penyandang disabilitas juga dapat menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam masyarakat. berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terdapat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun